Potretkota.com - Korban pengeroyokan debt collector, Tjetjep Mohammad Yasien membuat laporan ke Kabid Propam Polda Jawa Timur. Pelaporan tak lain soal anggota Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya, yang pada saat kejadian ada dilokasi tidak dapat menjaga Kamtibmas, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Saya rasa aneh adalah dalam situasi yang tidak kondusif dan ketika saya dikeroyok serta dipukuli, Polisi Polsek Karangpilang Surabaya sepertinya tidak menyikapi sesuai dengan tegas dan sigap. Bahkan ketika saya dikeroyok dan didorong-dorong, bahkan sampai dipukuli tidaklah saya lihat usaha dari Polisi Polsekta Karangpilang Surabaya untuk melindungi,” jelas Tjetjep Mohammad Yasien dalam siaran persnya, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Warga Laporkan Dugaan Penipuan Perumahan AB Jaya ke Polisi
Menurut Tjetjep Mohammad Yasien, setelah dipukuli dan merasakan kepala sakit, pihak Polsekta Karangpilang melah meminta untuk mediasi di SPKT. “Saya menolak mediasi karena saya merasa tidak ada yang perlu dimediasikan, selain saya melakukan pelaporan dan meminta segera polisi membawa saya ke rumah sakit,” tambahnya.
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
Tjetjep Mohammad Yasien heran dengan sikap anggota Polisi dalam hal ini Polsekta Karangpilang Surabaya. “Saya sampai berpikir kalaulah terhadap seorang advokat yang cukup melek hukum, Polisi dalam hal ini Polsekta Karangpilang Surabaya abai akan tugas dan fungsinya, bagaimana dengan warga Karangpilang Surabaya yang tidak begitu paham tentang hukum dan hak-haknya,” ungkapnya.
Akibat pengeroyokan, Tjetjep Mohammad Yasien dinyatakan cedera otak atau dikenal dengan gegar otak ringan. “Yang disampaikan juga ketika saya masuk tensi saya sampai 300 dan ketika saya lihat alhamdulillah dari alat tensi sudah turun ke 220,” urainya.
Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
Karena itu, bersama pengacara lain, Tjetjep Mohammad Yasien membuat laporan ke Propam Polda Jatim. “Melalui surat saya melaporkan Polisi Polsekta Karangpilang Surabaya kepada Kabid PROPAM Polda Jawa Timur untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan dan peraturam hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Satreskirim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan terhadap korban Advokat Tjetjep Mohammad Yasien. Mereka diantaranya, dari debt collector PT Perkasa Abadi Perdana (PAP), yakni AAJ (24), RDK (20), AA (31) dan NBM (33). Sementara, BL satu orang lagi dalam pengejaran kepolisian. (Hyu)
Editor : Redaksi