Potretkota.com - Kepala Bidang Pengendalian Pelayanan RSUD dr. Iskak, Mochamad Rifangi, S. Kep. Ners., M.H.Kes, akui beberapa kali terima bagi hasil proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dari Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo (BAS), Subandi.
Hal itu disampaikan Rifangi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/1/2025) kemarin. Bapak dua anak ini mengaku, beberapa kali menerima fee dari Subandi sekira 10 persen.
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
“Saya sudah kenal lama dengan Subandi, tahun 2000an. Sebelumnya saya kenal di Rumah Sakit Haji Surabaya, terdakwa (Subandi) ini sebagai penyedia alat kesehatan,” kata Rifangi.
Keduanya bertemu saat Subandi mendapat proyek alkes sekitar Rp1,6 miliar. Saat itu, Subandi pinjam uang Rp350 juta. Karena tidak punya uang, Rifangi pinjam uang ke PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blitar. “Saya lupa dikasih berapa,” dalihnya.
Tak hanya itu, dengan menjaminkan surat mobil ke PT BPR HAS, Rifangi juga memimjamkan uang untuk keperluan Subandi Rp150 juta. “Saya dikasih Rp15 juta,” tambahnya.
Setelah itu, pada tahun 2020, Subandi juga pinjam uang Rp600 juta untuk pengadaan alkes di RSUD Kertosono. “Karena saya tidak punya uang, sertifikat rumah orang tua saya jaminkan ke bank (PT BPR HAS),” ujarnya, juga mendapat bagian seingatnya Rp20-25 juta.
Subandi pinjam uang kepada Rifangi tidak kosongan, ia menjaminkan 2 sertifikat atas nama orang lain masing-masing bernilai Rp350 juta. “Satu sertifikat sudah balik nama atas nama anak saya. Yang satu belum, masih ada, Subandi tidak meu dijual karena milik saudaranya,” ucapnya.
Baca Juga: Puluhan Puskesmas di Banyuwangi Diduga Melanggar Rasio Dokter
Siapa sangka, proyek pengadaan alkes di RSUD Kertosono ternyata fiktif. Karena itu, Rifangi tidak mampu membayar cicilan ke PT BPR HAS. Karena itu Kejaksaan menetapkan Rifangi jadi tersangka dan diseret ke PN Tipikor Surabaya. Saat menjadi tersangka Febuari 2024, Rifangi baru melunasi hutang pokok, bunga, denda, semuanya Rp781 juta.
Alasan mau meminjamkan uang kepada Subandi, Rifangi mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa, sudah percaya sama rekan kerja yang biasa memberi sharing profit. Terlebih Subandi meyakinkan dengan imbalan 10 persen.
“Sebagaimana manusia biasa saya tertarik penawaran itu, 10 persen. Karena dia juga meninggalkan sertifikat, pemilik perusahaan dan giro, pikiran sederhana saya cair. Saya sudah percaya, karena sebelumnya lancar tidak masalah.,” ungkapnya.
Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
“Perasaan saya tentu sakit hati, kecewa dan stres. Mohon maaf, saya tidak tau belakangan seperti ini,” pungkas Rifangi.
Atas pernyataan tersebut, Subandi meralat pernyataan Rifangi. Ia menyebut, telah membagi uang kepada Rifangi, untuk pinjaman Rp350 juta dapat bagian Rp35 juta, untuk pinjaman Rp600 juta dapat bagian Rp60 juta dan untuk pinjaman Rp150 juta bagi hasil Rp25 juta, “Saya tidak pernah menyuruh utang bank, saya hanya pinjam uang,” sangkalnya.
Meski oleh Kejaksaan dijadikan pesakitan tindak pidana korupsi, Rifangi hingga saat ini masih aktif bekerja sebagai Kepala Bidang Pengendalian Pelayanan RSUD dr. Iskak Tulungagung. (Hyu)
Editor : Redaksi