Potretkota.com - Kepala Bidang Pengendalian Pelayanan RSUD dr. Iskak, Mochamad Rifangi, S. Kep. Ners., M.H.Kes, sejak hari Selasa tanggal 5 November 2024 menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam perkara nomor 121/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, Bapak dua anak ini, hingga saat ini, Selasa (28/1/2024) tidak pernah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar ataupun pengadilan, alasannya terdakwa Mochamad Rifangi punya Riwayat sakit jantung.
Baca Juga: Jabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Harta Kekayaan Amir Hidayat Rp1 Miliar
Meski jadi pesakitan PN Tipikor Surabaya, Mochamad Rifangi tetap bekerja seperti biasa dan menjabat Kepala Bidang Pengendalian Pelayanan RSUD dr. Iskak, Kabupaten Tulungagung.
M. Rifangi, S. Kep. Ners., M.H.Kes bersama dokter lainnya mewakili RSUD dr. Iskak, Rabu (22/01/2025) telah menerima alat bantu lima kursi roda dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
“Kami atas atas nama direktur RSUD dr. Iskak, menyampaikan terima kasih kepada donatur yang telah memberikan sumbangsih donasi ke RSUD dr. Iskak. Tentu kursi roda ini akan sangat bermanfaat oleh pasien yang melakukan pengobatan,” terang Rifai dikutip dari website resmi RSUD dr. Iskak.
Untuk diketahui, Rifangi jadi pesakitan bersama rekan bisnisnya, Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo (BAS), Subandi. Keduanya jadi terdakwa korupsi karena kredit macet PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blitar, tahun 2020 lalu, senilai Rp600 juta.
Baca Juga: Puluhan Puskesmas di Banyuwangi Diduga Melanggar Rasio Dokter
Setelah ditetapkan jadi terdakwa, Febuari 2024, hutang PT BPR HAS dibayar lunas. “Sekarang pokok, bunga, denda, sudah lunas, semuanya Rp781 juta,” imbuh Rifangi. (Hyu)
Editor : Redaksi