Potretkota.com - Sebanyak 4 orang terduga pelaku penipuan dengan modus menjanjikan tender proyek makan siang gratis dijerat Polres Pasuruan Kota yang sebelumnya digerebeg oleh anggota Kodim Pasuruan di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
"Kejadian ini diketahui saat para pelaku melakukan bimbingan teknis di sebuah lesehan Apung di Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dan 4 tersangka yang kita amankan MH, MB, AI dan satu pelaku yakni HP yang berasal dari Kemayoran Jakarta pusat yang mengaku sebagai Ketua Yayasan yang mengiming-imingi kepada pelaku usaha katering di Pasuruan terkait makan siang gratis yang bisa mereka dapatkan setelah mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin, Senin(3/2/25).
Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Ingatkan Bujuk Rayu Program Makan Gratis
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota IPTU Choirul Mustofa menambahkan, bahwa modus yang digunakan pelaku dengan menjanjikan korban akan mendapatkan insentif dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program makan gratis dari dapus yang disewa mereka mulai Januari 2025.
"Dalam melakukan aksinya mereka mengaku dari Yayasan Halal Berkah yang dikatakan salah mempunyai MoU dengan BGN namun ternyata tidak ada," tambah Choirul Mustofa.
Choirul Mustofa juga menjelaskan, bahwa Yayasan Halal Berkah hingga saat ini belum memiliki legalitas. Dan dikatakan oleh pelaku bahwa akan ada 1000 unit truk box dari Astara yang akan menyuplai makan gizi gratis yang ternyata tidak ada.
Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Ingatkan Bujuk Rayu Program Makan Gratis
"Hp selaku ketua Yayasan Halal Berkah yang mengaku memiliki relasi dengan BGN dan mengaku bisa merekomendasikan atas survey yang dilakukan. MH mengajak para UMKM dengan cara berkeliling dan mendapat 17 UMKM, MB selaku dokumentasi tempat packing dan dapur dari pemilik catering yang akan ikut program BGN dan saudara AI yang berperan sebagai penjaring pengusaha catering yang ditarik dengan uang bervariasi dari Rp1.600.000 hingga Rp1.800.000," jelas Choirul Mustofa.
Selain pelaku, Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti lainya yakni HP dan uang tunai sisa dari hasil pembayaran dari pemilik katering yang dijanjikan oleh para pelaku.
Baca Juga: Program MBG, Siswa Alergi Masih Jadi Kendala
"Terhadap para tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP junto 55 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara," imbuh Choirul.
Kasus ini terkuak setelah bimbingan teknis yang dilakukan oleh 4 pelaku digerebeg oleh anggota Kodim 0819 Pasuruan di Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan pada 30 Januari 2025 kemarin. (dyt)
Editor : Redaksi