Aksi Dukung Putusan Mahkamah Agung

KOPIPA Usung Bangkai Ikan Ke Pengadilan Negeri Surabaya

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) mengelar aksi dukungan Atas putusan Mahkamah Agung, dengan menggotong dua replika ikan besar berukuran 2 meter didepan Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Senin (3/2/2025).

"Aksi ini sebagai bentuk dukungan Atas putusan Mahkamah Agung dengan dugaan Kasus ikan mati disungai Brantas yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan dan Menteri Pekerjaan Umum. Karena abai atas terjadinya kasus Ikan Mati di Kali Brantas," ujar Thara Bening Sandrina, coordinator aksi.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar 

Dalam aksinya lebih lanjut aktivis KOPIPA menjelaskan bahwa saat ini 25% ikan air tawar mengalami kepunahan akibat kerusakan sungai yang salah satunya karena kebijakan Pemerintah yang tidak bisa mengendalikan pencemaran Sungai.

"Pembiaran pencemaran industri dan limbah domestik yang dibuang ke Sungai tanpa diolah akan mempercepat kepunahan ikan dan Team kuasa Hukum Ecoton hari ini mengirimkan kontra PK Ke Panitera PN Surabaya, 3 Februari 2025," ungkap Thara.

Perkara gugatan ikan mati massal yang di ajukan oleh lembaga Ecoton memasuki babak baru, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Peninjauan Kembali Ecoton dari RUMUS Law Firm, Rulli Mustika mengatakan bahwa Gugatan dengan mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup yang di putus di tahun 2019 lalu masih dalam proses peradilan di tingkat Mahkamah agung.

Baca Juga: Pendemo Minta KPK Bongkar Hibah Non Pokir Gubernur Khofifah

"Para tergugat tidak terima dengan Putusan Majelis Hakim sebelumnya yang mengabulkan gugatan Ecoton," tambah Sarjana perikanan Lulusan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unair ini.

Diketahui dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan semua tergugat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat I, Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Tergugat II, dan Gubernur Jawa Timur sebagai Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dikarenakan lalai dalam menjalankan kewenangannya untuk pengelolaan sungai Brantas yang menyebabkan peristiwa ikan mati terjadi di setiap tahunnya.

Baca Juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya

Hal ini membuat proses PK berlangsung, Pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan ketika ditelah dalam memori Peninjauan Kembali adalah tidak lain hal-hal yang sudah disampaikan dahulu pada saat persidangan tingkat pertama berlangsung yang kemudian hal ini, menurut Ecoton adalah hanya untuk menunda/mengulur waktu untuk menunaikan kewajiban apa yang menjadi keputusan pengadilan.

"Seharusnya para tergugat menerima hasil yang sudah di tetapkan oleh pengadilan dan menjalankannya agar bersama sama memperbaiki kualitas air sungai Brantas, dikarenakan dalam permintaan gugatan hanya untuk pemulihan sungai Brantas," pungkas Direktur Eksekutif Ecoton Dr Daru sertyorini M.Si. (Tono)

Berita Terbaru