Narkotika Puluhan Ribu Gram Berbagai Jenis Disita Polisi

avatar potretkota.com
Polisi pamer 323 tersangka narkotika.
Polisi pamer 323 tersangka narkotika.

Potretkota.com - Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, melalui Program Asta Cita, Polrestabes Surabaya mengungkap 236 kasus narkotika, dengan total 323 tersangka yang diamankan.

Dari jumlah tersebut, 113 di antaranya adalah residivis, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya.

Baca Juga: Punya Sabu-sabu 5 Gram, DJ Rosella Dituntut 1,5 Tahun

"Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tutur Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Jumat (7/02/2025) kemarin.

Luthfie menjelaskan, dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp10,9 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu 2.247,87 gram, ganja 990,39 gram, ekstasi 10.850 butir, pil koplo 18.580 butir, serbuk ekstasi 0,76 gram, tembakau sintetis 0,28 gram dan psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1 butir.

"Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika," tambah Kapolrestabes Surabaya.

Baca Juga: Perusahaan ini Rugi Hingga Rp450 Juta Akibat Perbuatan Karyawan

Kombespol Luthfie menjelaskan salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan seorang kurir narkoba berinisial IS (35), seorang karyawan percetakan asal Madiun.

"Kemudian pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, IS ditangkap di Jalan Raya Jemursari Utara, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Polisi menemukan 1.498,36 gram sabu dalam ransel hijau miliknya," tandasnya.

Kapolrestabes Surabaya juga mengatakan, dari hasil interogasi, IS mengaku telah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024, dengan bayaran Rp5 juta dari bandar. Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia tidak mengonsumsi narkoba. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa.

Baca Juga: Polisi Tangkap 24 Gangster dan Jambret Sejak Awal Ramadhan

Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, SH, SIK, MIK menambahkan kasus besar lainnya terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Kapas Baru III, Surabaya. Polisi menangkap BI (46), seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi seberat 3.444 gram dalam sebuah kotak kayu di kos-kosannya.

"BI mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023, dengan bayaran Rp3 juta per transaksi. Berbeda dengan IS, BI dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi menduga BI merupakan bagian dari jaringan narkoba Pulau Jawa," tambahnya. (KF)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru