Pemukulan Warnai Sosialisasi Amdal Surabaya Waterfront Land

avatar potretkota.com
Kericuhan Saat Acara Sosialisasi Amdal Surabaya Waterfront Land.
Kericuhan Saat Acara Sosialisasi Amdal Surabaya Waterfront Land.

Potretkota.com - Sosialisasi analisis dampak lingkungan pengembangan kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) diwarnai kerucuhan, Selasa (11/2/2025).

Peristiwa ini dipicu karena acara disalah satu hotel yang disediakan PT Granting Jaya, tidak mengundang masyarakat terdampak, diantaranya nelayan, petani tambak dan tokoh masyarakat.

Baca Juga: Menyoal PSN SWL, IMM Surabaya Mengadu ke Kommas HAM

Koordinator Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM) Heroe Budiarto mengatakan, acara yang digagas PT Granting Jaya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami berusaha untuk hadir secara baik-baik dengan harapan agar dapat ikut menyimak paparan dari PT Granting Jaya, namun mendapatkan penolakan oleh panitia dengan alasan tidak kami diundang,” jelas Heroe.

Bersama 250 masyarakat pesisir yang terdampak, termasuk mahasiswa, pihak FMMM merasa kecewa. “Hal ini cukup mencederai warga, mengingat KUB nelayan, petani tambak dan berbagai masyarakat pesisir terdampak secara langsung namun tidak diperkenankan masuk,” ujarnya.

Baca Juga: Menyoal PSN SWL, IMM Surabaya Mengadu ke Kommas HAM

Heroe heran, Proyek Strategi Nasional (PSN) tidak dibarengi dengan pendekatan humanis. “Tim keamanan justru menggunakan pendekatan yang tidak humanis sehingga menimbulkan kekerasan oleh tim keamanan baik dengan membentak, mendorong hingga melakukan pemukulan terlebih dahulu. Kekerasan secara verbal dan fisik memicu kemarahan masyarakat pesisir yang tidak diperbolehkan masuk sehingga mendesak warga untuk masuk ruangan secara paksa,” tambahnya.

Suasana keributan sosialisasi Amdal PSN SWL.

Pasca masyarakat pesisir masuk dalam ruangan sosialisasi dan konsultasi AMDAL, kegiatan tersebut langsung dibubarkan. “Ketika memasuki ruangan, kami langsung menyampaikan poin pernyataan sikap,” imbuhnya.

Baca Juga: Tolak Reklamasi PSN SWL, Muhammadiyah Bersama Umat

Pernyataan sikap yang dibacakan antara lain:

  1. Menegaskan kembali penolakan masyarakat terhadap Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land karena berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut, menghilangkan mata pencaharian nelayan dan petani tambak, meningkatkan potensi banjir dan rob, serta potensi dampak sosial budaya.
  2. Kami sangat berkomitmen untuk melakukan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land dan telah melakukan berbagai upaya-upaya mulai dari tingkat kota hingga pusat.
  3. Gerakan penolakan yang diinisiasi oleh masyarakat pesisir telah mendapatkan dukungan dari Komisi C DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya juga telah berkirim surat agar Pemerintah Pusat meninjau kembali PSN Surabaya Waterfront Land karena adanya berbagai dampak negatif.
  4. Aspirasi penolakan terhadap reklamasi PSN Surabaya Waterfront Land telah disampaikan dan diterima langsung oleh Komisi IV DPR RI. Aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada 23 Januari 2025. Dalam rapat kerja tersebut, aspirasi telah disampaikan oleh anggota Komisi IV dan dokumen penolakan telah diterima baik oleh Ibu Titiek Soeharto selaku ketua Komisi IV dan telah diterima juga oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
  5. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian ATR/BPN RI, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI untuk menyampaikan aspirasi penolakan kami serta permohonan bantuan untuk turut serta mengawal penolakan reklamasi Surabaya Waterfront Land.
  6. Kami menolak sosialisasi dan konsultasi publik AMDAL PSN Surabaya Waterfront Land pada hari Senin, tanggal 11 Febuari 2025 karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat baik yang terdampak langsung maupun pemerhati lingkungan.

Atas kericuhan yang terjadi, sayang pihak PT Granting Jaya enggan dikonfirmasi. (Tono)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru