Potretkota.com - Ruang kelas kejar paket A (setara SD), B (setara SMP) dan C (setara SMA) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ta’limil Qur’an, Kota Pasuruan, hanya satu. Alasannya, dari 200 pelajar yang terdaftar, hanya beberapa orang yang aktif ikut mata pelajaran.
Saksi Tazkiyatun Nuriyah, tutor bahasa ingris PKBM Ta’limil Qur’an, Kota Pasuruan tidak tau alasan ruang kelas digabung jadi satu. “Pelajaran bahasa inggris untuk SD, SMP dan SMA satu kelas semua,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Menyoal Dugaan Pungutan Biaya Wisuda di SMP Negeri 1 Surabaya
Karena kelas SD, SMP dan SMA digabung jadi satu ruangan, Nuriyah sapaan akrabnya hanya memberi mata pelajaran sederhana. “Yang saya ajari kosakata saja,” ujarnya.
Nuriyah yang merangkap sebagai bendahara diatas kertas mengaku, upah yang didapatkan sejak menjadi tutor tahun 2020 lalu, tidak banyak. “Sebulan hanya Rp500 ribu,” ucapnya.
Nila Kurnia, staf PKBM Ta’limil Qur’an yang ditugasi membuat LPJ fiktif Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), sejak tahun 2020 menambahkan, kelas paket A, B dan C, dibedakan.
“Saya waktu ikut jaga ujian, hari pertama paket A, kedua paket B dan ketiga paket C. Murid total 200,” jelas Nia, sapaan akrab Nila Kurnia.
Baca Juga: Bemnus Jatim Menyoal Polemik Penggusuran SMAN 8 Malang
Sementara, Abdul Hamid yang ditugaskan sebagai operator merangkap tutor dan Ketua Program Studi (Kaprodi) di PKBM Ta’limil Qur’an menambahkan, alasan kelas paket A, B dan C jadi satu karena peserta didik yang hadir sedikit.
“Karena tidak ada yang hadir, dijadikan satu,” tambahnya, rangkap jabatan kadang-kadang bekerja di PKBM Ta’limil Qur’an sebulan dapat honor Rp300 ribu.
Ketua Yayasan Darul Ulum Ngemplakrejo, Masduqi mengaku PKBM Ta’limil Qur’an ada iziinya. “Akta pendiriannya ikut yayasan. Yayasan mengangkat Iswanto sebagai Kepala Sekolah PKBM Ta’limil Qur’an, sejak Januari 2020,” imbuhnya.
Baca Juga: Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan
Meski begitu, selama terdakwa Iswanto, S.Pd.I menjadi Kepala Sekolah PKBM Ta’limil Qur’an, ia tidak mendapat laporan tertulis. “Hanya lisan saja,” singkatnya, selama ini PKBM Ta’limil Qur’an, tidak ada kontribusi untuk yayasan.
Masduqi tidak tau, keuntungan Iswanto korupsi BOS dan BOSDA PKBM Ta’limil Qur’an untuk melunasi KPR di Perumahan Pesona Candi Kota Pasuruan dan motor roda dua. “Saya hanya melihat motor saja, kalau mobil xenia sudah lama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 2020-2023, PKBM Ta’limil Qur’an mendapat bantuan BOP dan BOSDA. Semua uang bantuan, dikelola oleh Iswanto sehingga Negara merugi Rp621 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi