Didakwa Rp1,8 Miliar, Diputus Rp187 Juta

Berbelit-belit, Terdakwa Hibah Jombang Diputus 4 Tahun Penjara

avatar potretkota.com
Majelis Hakim saat membanca putusan Fiqi Effendi.
Majelis Hakim saat membanca putusan Fiqi Effendi.

Potretkota.com - Fiqi Effendi, terdakwa korupsi pengelola penerima hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRDKPCK) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021, untuk pembangunan rabat beton di Kabupaten Jombang dinyatakan bersalah turut serta melakukan korupsi.

Karena itu, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H, member putusan terhadap terdakwa Fiqi Effendi dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp300 juta subside 1 bulan kurungan. Majelis menilai, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Pamekasan Garap Hibah DPRKPCK Jatim

Selain itu, Terdakwa Fiqi Effendi juga diminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, agar membayar ganti rugi Negara Rp187 juta, subsider kurungan selama 1 tahun.

Atas putusan ini, baik pengacara dan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang yang sebelumnya meminta Majelis Hakim untuk membayar kerugian Negara Rp857.970.000, masih belum menyatakan sikap.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Pamekasan Garap Hibah DPRKPCK Jatim

“Pikir-pikir,” singkat Lela Tyas Eka Prihatining Cahya, S.H, Penuntut Umum Kejari Kabupaten Jombang dan juga kuasa hukum terdakwa Fiqi Effendi.

Untuk diketahui, Fiqi Effendi diajak kakaknya Nurcholis mengerjakan hibah dari DPRDKPCK Pemprov Jatim, untuk kegiatan pembangunan rabat beton di Jombang tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Kantor KONI Jatim Digeledah, KPK Bawa Keluar Dua Koper

Karena tidak punya keilmuan sipil, Fiqi Effendi diminta membantu membuat proposal Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk gambar, yang diambil dari internet google. Tidak sendiri, Terdakwa mengerjakan semua proposal dibantu PNS asal Pamekasan.

Semua proposal kegiatan lalu diberikan kepada 21 pokmas di Jombang. Dianggap tidak sesuai perencanaan, Fiqi Effendi didakwa merugikan Negara Rp1.812.675.190,30. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru