Potretkota.com - Ketua BPD Desa Romo Gresik, Nurhasim, S.H., M.M jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena didakwa korupsi salah satunya pengadaan bantuan beras pershoma CSR PT Smelting, tahun 2024.

Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
Tidak sendiri, Nurhasim didakwa bersama terdakwa lain, yakni Kepala Desa Roomo Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah.
Mereka bertiga dianggap tidak melakukan prinsip pengadaan barang dan jasa. Salah satunya, bantuan CSR PT Smelting, diperuntukan membeli beras yang tidak sesuai dengan kualitas baik.
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin Nurahmana Wanda, S.H melalui Sunda Denuwari SH mengatakan, CSR dari PT Smelting sebesar Rp1 miliar.
“Dari satu miliar, CSR termasuk beras, itu tahap satu. Kerugian sekitar Rp150 juta,” katanya, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan
Perkara ini sempat jadi sorotan, lantaran dalam penetapan tersangka Nurhasim sempat melakukan perlawanan, melalui Praperadilan. Nurhasim tak lama bebas dari Rutan Banjarsari Cerme, Senin malam (21/10/2024).
Kejari Gresik yang kalah dalam gugatan, lalu membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Nurhasim. (Hyu)
Editor : Redaksi