Potretkota.com - Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur, Senin (24/2/2025) pagi.
Sekretaris GPRB Achmad Shuhaeb menerangkan, pengaduan dugaan pungli SRUT berawal dari pengaduan masyarakat yang peduli akan reformasi birokrasi di BPTD II Jawa Timur. Tujuan pengaduan tak lain ingin memperbaiki sistem administrasi yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku agar sesuai dengan Asta Cita Kementerian Perhubungan tahun 2025-2029.
Baca Juga: Menyoal Dugaan Pungutan Biaya Wisuda di SMP Negeri 1 Surabaya
"Ada informasi pungutan liar saat kepengurusan SRUT, karena itu kami membuat laporan sekaligus klarifikasi soal kebenarannya kepada BPTD Kelas II Jawa Timur," jelas Shuhaeb sapaan akrab Sekretaris GPRB.
Pungli kepengurusan SRUT disebut Shuhaeb bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta. "Biaya pungli menurut informasi yang kami dapat bervariasi, tergantung ukurannya," tambahnya.
Baca Juga: Warga Laporkan Dugaan Penipuan Perumahan AB Jaya ke Polisi
Alasan oknum melakukan pungli, karena ada kepentingan pengusaha karoseri yang ingin melakukan rubah bentuk kendaraan baru atau kendaraan lama. "Data yang kami temukan, yang didaftarkan SRUT mobil Daihatsu yang diperiksa mobil Mitsubishi," imbuhnya.
Sementara, Ucok Siregar selaku Humas BPTD Kelas II Jawa Timur mengapresiasi pengaduan GPRB. "Surat tertulis akan kami balas maksimal 30 hari kerja," ucapnya.
Baca Juga: Menyoal Pelantikan Kepala Dinas di Banyuwangi
Diakui Ucok, penerbitan SRUT merupakan kewenangan. Namun, soal pungli ia tidak tau menahu, karena yang memeriksa dari Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten ataupun kota setempat. "Soal (pungli) bisa ditanyakan kepada Dishub setempat, kami hanya menerbitkan SRUT saja," pungkasnya. (ASB)
Editor : Redaksi