Potretkota.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kota dan Kabupaten Pasuruan layak disoal. Alasannya, beberapa SPBU terindikasi seringkali menjual BBM bersubsidi kepada mafia atau pengepul untuk dijual lagi ke masyarakat.
Meskipun dilarang oleh undang-undang, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota maupun Kabupaten Pasuruan terkesan tutup mata. Informasi yang didapat Potretkota.com, modus pembelian dari SPBU dengan cara melakukan modifikasi tangki kendaraan bermotor ataupun melalui jerigen.
Baca Juga: Pakai Gas Elpiji Bersubsidi, Rumah Makan Kebuli Tarim Disambar Api
Praktik ini sering dijumpai di SPBU wilayah Pulokerto, Kraton Kabupaten Pasuruan, SPBU Karangketug, Gadingrejo, Trajeng, Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
Direktur Pusaka Lujeng Sudarto mengatakan, oknum SPBU di Kota dan Kabupaten yang menjual BBM bersubsidi bisa dijerat pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Nah, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum," jelas Lujeng Sudarto, Rabu (26/2/25).
Baca Juga: Jatah Puskesmas di Banyuwangi Tahun 2025 Dipangkas, Benarkah?
Larangan SPBU menjual BBM bersubsidi kepada mafia ataupun masyarakat untuk dijual kembali dengan cara eceran seringkali disosialisasikan oleh Pertamina, Pemerintah pusat bahkan Kepolisian. Alasannya, dampak BBM bersubsidi untuk di jual kembali akan berbahaya. (dyt)
Editor : Redaksi