Potretkota.com - Lima orang karyawan perusahaan frozen food di Surabaya Jawa Timur, terpaksa harus dihentikan bekerja dan tidak akan bisa menikmati Tunjangan Hari Raya atau THR dan lebaran tahun ini. Pasalnya, kelima orang karyaran tersebut kedapatan melakukan tindak pidana pencurian di tempat mereka sendiri bekerja. Akibatnya, kini mereka harus mendekam di penjara.
Kelima karyawan tersebut masing-masing berinisial JLP usia 34 tahun, T usia 31 tahun, NP usia 37 tahun, RCP usia 23 tahun dan S usia 24 tahun. Mereka ditahan Unit Reserse Kriminal Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang mengakibatkan perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kerugian hingga 450 juta rupiah.
Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso mengatakan, sejak dua bulan terakhir, yakni antara Januari hingga Februari 2025, kelima tersangka ini diam-diam mencuri sosis di gudang perusahaan lalu menjual kembali. Para tersangka ini merupakan sopir PT PJSA, distributor makanan frozen di Surabaya. Perusahaan curiga dengan selisih barang setelah dilakukan audit dan pemeriksaan CCTV.
Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
“Untuk pencurian frozen, untuk tanggal 19 Februari, itu pemilik atau pengusaha itu melaporkan ke sini bahwa ada barang yang hilang. Setelah kita cek kita cek CCTV ternyata para driver ini yang ngambil, setelah itu kita buatkan laporan kita tangkap para tersangka ini. Dari CCTV itu mau ngantar kita tangkap, yang sudah ngantar kita tunggu, pulangnya kita tangkap,” terang Agus, Jumat, (07/03/2025).
Dengan mengamankan hasil rekaman CCTV, petugas menjerat kelima tersangka ini dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KF)
Baca Juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo
Editor : Redaktur