25 Kades Diperiksa Korupsi BKK Mobil Siaga Bojonegoro

avatar potretkota.com
25 Kades di PN Tipikor Surabaya.
25 Kades di PN Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) mobil siaga Kabupaten Bojonegoro berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (17/3/2025).

Dalam persidangan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil 25 saksi, diantaranya para Kepala Desa (Kades) yang menerima bantuan dan cashback BKK.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Pamekasan Garap Hibah DPRKPCK Jatim

Mereka bersaksi untuk terdakwa Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito, Branch Manager PT United Motors Centre (UMC) Bojonegoro dan sales PT UMC Syafa’atul Hidayah alias Ida.

Menurut para saksi, cashback BKK mobil siaga Kades, rata-rata diberi dari sales PT UMC Rp15 juta. Namun, ada beberapa Kades yang hanya diberi Rp10 juta, Rp12 juta dan Rp14 juta.

Kepala Desa Kedungrejo, Ika Mira Sekarwati menyampaikan, hanya ikut Kades lain menerima cashbank mobil siaga Rp15 juta. “Awalmya kita browsing ke PT UMC Gersik, tiba-tiba Bu Ida datang ke rumah. Karena saya ketinggalan, saya langsung ditawari Rp15 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Kantor KONI Jatim Digeledah, KPK Bawa Keluar Dua Koper

BKK untuk mobil siaga dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Rp250 juta dan dibelanjakan Rp241 juta termasuk pajak dan sebagainya. Kita transfer ke PT UMC Gresik 216 juta, mobil diterima dua hari setelah tahun baru. Setelah itu kita disuruh datang ke Gresik, saya dikasih amplop isinya Rp15 juta,” tambahnya.

Senada, Kepala Desa Klino Dwi Nurjayanti menyampaikan, lelang pengadaan mobil siaga hanya formalitas. “Lelang formalitas, dokumen lelang tidak tau, saya pelaksanaan lelang tidak ikut,” imbuhnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti Anggota DPD RI

Untuk diketahui, tahun 2022 lalu, Pemkab Bojonegoro merancang BKK mobil siaga dengan pagu anggaran untuk masing-masing 419 desa Rp250 juta total Rp100 miliar lebih. Karena perencanaan mendadak, proposal seluruhnya dibuat sama dengan tanggal mundur.

Dalam perkara ini juga menyeret terdakwa lain, Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum, PNS Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRK) Pemkab Magetan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru