Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
Geo Dwi Novrian, SH saat membacakan tuntutan Terdakwa Imam Makhfudi
Geo Dwi Novrian, SH saat membacakan tuntutan Terdakwa Imam Makhfudi

Potretkota.com - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menuntut terdakwa Eks Kepala Desa (Kades) Bicak bernama Imam Makhfudi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

“Menetapkan uang titipan sebesar Rp77.947.000 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaram uang pengganti,” jelas Penuntut Umum Geo Dwi Novrian, SH, Senin, 17 Maret 2025 .

Baca Juga: 25 Kades Diperiksa Korupsi BKK Mobil Siaga Bojonegoro

Dalam penuntutan, terdakwa Imam Makhfudi dinilai melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi

Untuk diketahui, setelah dinyatakan buron selama 3 tahun pada tahun 2021 silam, Imam Makhfudi Kades Bicek periode 2013-2019 ditangkap polisi karena melakukan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp77.947.000. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru