Potretkota.com - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menuntut terdakwa Eks Kepala Desa (Kades) Bicak bernama Imam Makhfudi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
“Menetapkan uang titipan sebesar Rp77.947.000 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaram uang pengganti,” jelas Penuntut Umum Geo Dwi Novrian, SH, Senin, 17 Maret 2025 .
Baca Juga: 25 Kades Diperiksa Korupsi BKK Mobil Siaga Bojonegoro
Dalam penuntutan, terdakwa Imam Makhfudi dinilai melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi
Untuk diketahui, setelah dinyatakan buron selama 3 tahun pada tahun 2021 silam, Imam Makhfudi Kades Bicek periode 2013-2019 ditangkap polisi karena melakukan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp77.947.000. (Hyu)
Editor : Redaksi