Mengadu ke Irwasda Polda Jatim

Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian

avatar potretkota.com
surat Albert Handoko ke  Irwasda Polda Jatim
surat Albert Handoko ke Irwasda Polda Jatim

Potretkota.com - Albert Handoko, melaporkan pengurus dan anggota arisan yang bergabung dalam Yayasan Sekarwangi, Sidoarjo, tahun 2022 lalu. Mereka diantaranya, LS, MH dan JS dilaporkan atas dugaan penggelapan uang arisan Rp250 juta. Sampai saat ini, perkara sampai tahun 2025, masih berproses di Polresta Sidoarjo.

Menurut Albert Handoko, awal perkara ini pengaduan masyarakat dibuat tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Warga Laporkan Dugaan Penipuan Perumahan AB Jaya ke Polisi

"Satu tahun kemudian, tahun 2023, perkara meningkat menjadi laporan polisi, dan proses sampai saat tahun 2025 ini belum juga selesai," kata Albert Handoko, Senin (14/4/2025).

Karena dianggap lamban, Albert Handoko berharap ada kepastian hukum atas perkara dugaan penggelapan yang sudah dilaporkannya beberapa tahun yang lalu. "Tentu saya berharap ada kepastian hukum dan keadilan dalam perkara ini," tambahnya.

Baca Juga: Korban Minta Pelaku Penganiayaan di Wedoro Dihukum Berat

Warga Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo ini juga melayangkan surat kepada Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol Ary Satriyan, S.I.K., M.H, tujuannya agar segara dilakukan gelar perkara atas terlapor inisial LS, MH dan JSL.

"Terakhir dilakukan konfrontasi bulan Februari tahun 2025, sampai saat ini belum ada gelar perkara," ucap Albert Handoko.

Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih

Pria kelahiran November 1982 ini mengaku mengikuti arisan karena diajak orang tuanya yang sudah almarhum. "Tiap bulan saya harus membayar Rp5 juta, tapi waktu giliran saya terakhir dapat Rp250 juta, katanya uang sudah tidak ada. Uang perkumpulan arisan dibuat investasi ke perusahaan lain," pungkasnya. (Tono)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru