Gabungan LSM Pasuruan Menyoal Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

avatar potretkota.com
Rapat di DPRD Kab. Pasuruan membaha Raperda TJSL.
Rapat di DPRD Kab. Pasuruan membaha Raperda TJSL.

Potretkota.com - Gerakan Rakyat Untuk Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan (Gertak) gabungan LSM di Pasuruan pertanyakan pasal-pasal yang rencana dimuat dalam paraturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemkab Pasuruan.

"Kami beri kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Kritik dari gabungan LSM akan menjadi masukkan bagi penyusunan Raperda TJSL," kata Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal, Senin (14/4/25).

Baca Juga: Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan

Dalam kesempatan ini, Moslem dari LIRA mengungkapkan, agar ada keadilan dalam pengelolaan CSR TJSL di Kabupaten Pasuruan. "Kami melihat pemerintah sangat ingin mengelola CSR atau TJSL untuk itu kami ingin dilakukan dengan benar. Dan mari kita pahami dulu apa itu CSR, terkadang ada yang keliru memahami CSR hal ini bisa menimbulkan disharmoni di masyarakat. Raperda TJSL cacat formal dan perlu dikaji ulang bersama seluruh pihak melibatkan LSM dan NGO. Kami meminta untuk membatalkan karena perlu dikaji ulang," ungkapnya.

Senada, Hanan dari AMCD mempertanyakan Raperda TJSL Pemerintah Kabupaten Pasuruan. "Apakah pengumpulan data sudah sesuai dengan kondisi sosial di masyarakat? Apakah tim pansus sudah mengkonsultasikan kepada publik? Adanya audensi ini bisa membuka ruang kepada masyarakat luas bukan hanya untuk timsesnya Bupati saja," ucapnya.

Baca Juga: 15 Orang Dikado Surat Panggilan Polisi Terkait Portal Semare

Serupa, Lujeng Sudarto dari PUSAKA menjelaskan, Raperda TJSL cacat formal dan perlu dikaji ulang bersama seluruh pihak melibatkan LSM dan NGO. "Kami meminta untuk membatalkan karena perlu dikaji ulang," tambahnya.

Sementara, Sekretaris Bappelitbangda, Koko Adi Prayogo menyebut, draft TJSL yang pertama berlandasan psikologis dan yuridis sudah disampaikan. "Item diksi yang kami pilih adalah konsolidasi. Ada juga jalan yang tanggungjawab propinsi, nah disitu nanti bisa menggunakan TJSL. Pasal yang dikritisi rekan Gertak akan menjadi masukkan bagi kami. Keterlibatan dari NGO dan LSM akan memberikan warna, kami membuka ruang, buktinya kami hadir disini," ujarnya.

Baca Juga: Persoalan Saluran Gas di Desa Semare Kembali Bergejolak

"Untuk TJSL ke desa kita bisa memila-milah Desa yang perlu mendapat CSR dan itu menjadi kewenangan Pemkab Pasuruan. Hal terkait dengan konflik interest akan menjadi bahan pertimbangan tersendiri. Kalau dulu CSR nya terpisah-pisah. kalau ini kita konsolidasikan satu wadah yang besar kemudian kita atur menuju pemerataan," terangnya.

Koko juga menegaskan, apabila ada perusahaan illegal akan disikapi serius. "Kita perbaiki menjadi legal setelah itu ada CSR nya. Mari kita sama untuk mengatur ada Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan," imbuhnya. (dyt)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru