Potretkota.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, menyurati warung-warung yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya, warung wilayah Kelurahan Sebani dan Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (15/5/25).
"Kami berikan surat pemberitahuan, kemudian nanti ada surat peringatan 1,2 dan 3," kata Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, SH., MM.
Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
Sementara, salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Sebani Ayi Suhaya mengungkapkan, Satpol PP Kota Pasuruan sudah bertindak tegas dengan memberikan surat pemberitahuan kepada warung-warung yang melanggar Perda.
"Walikota Pasuruan harus tegas menegakkan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima melalui Satpol PP," terang Ayi Suhaya.
Warung - Warung di sekitar lapangan Kelurahan Sebani berdiri di atas tanah sepadan jalan yang termasuk jalan Ade Irma dan Tengku Umar, yang saat ini sudah mencapai sebanyak 42 warung.
Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal
Dari sekian warung yang buka, ada tiga warung yang disalah gunakan membuka karaoke sekaligus menyediakan pramusaji wanita. Pasca viral, H. Rifai dihadapan para pedagang warung dan Forpimcam seketika mengundurkan diri sebagai Ketua paguyuban pedagang Segen (Sebani - Gentong).
Pasca pertemuan di kelurahan Sebani menghasilkan kesepakatan warung di sekitar lapangan sebani ditutup sementara terhitung semenjak hari Senin 11 Mei 2025. Namun hasil kesepakatan dilanggar oleh sebagian pedagang dengan tetap berjualan.
Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan
"Kami minta tetap warung bisa dibuka sembari menunggu hearing hari Senin tanggal 19 Mei 2025," terang Irfan salah satu LSM pendamping pedagang.
Hingga berita ini ditulis, beberapa pedagang masih berjualan dengan pemantauan dari pihak Babinsa dan Babinkamtibmas. (dyt)
Editor : Redaksi