Kendaraan Besar Tak Terlihat Saat Cek Fisik di Samsat Bangil

avatar potretkota.com
foto ilustrasi.
foto ilustrasi.

Potretkota.com - Cek fisik kendaraan besar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bagian prosedur yang wajib dilakukan sebagai syarat untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STK) 5 tahunan.

Prosedur cek fisik seperti truk, bus, atau kendaraan niaga lainnya bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar dan untuk memastikan kendaraan tidak terlibat dalam tindak kejahatan.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

"Mobil dengan roda lebih dari enam mayoritas plat kuning digesek biro jasa yang membeli kertas gesek dari petugas kantor Samsat Bangil," kata Rudi, warga Bangil, Kamis (15/5/25) kemarin.

Informasi yang beredar, jika kendaraan besar tak hadir, biaya cek fisik “pangilan” dibandrol murah. "Biasanya bayar sekitar Rp250 ribu tiap kendaraan," tambah Rudi, sehari minimal 20 unit, belum termasuk biaya loket dan sebagainya.

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Tak hanya itu, untuk mobil juga kendaran roda dua modifikasi atau motor jenis sport dan klasik, infonya dibandrol tiap unit Rp100 ribu.

"Ada dua jenis kertas gesek yang digunakan satu resmi dari Korlantas Polri yang satunya dari kertas stiker," imbuh Rudi.

Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

Atas tudingan ini, Baur Cek Fisik Samsat Bangil Kabupaten Pasuruan, Bripka Khoirul Sofyan belum bisa dikonfirmasi. (dyt)

Berita Terbaru