Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp4,1 Miliar

Polisi Buru Buron Igo Heryanto

avatar potretkota.com
Igo Heryanto/istimewa
Igo Heryanto/istimewa

Potretkota.com - Polrestabes Surabaya menetapkan Igo Heryanto (31) warga Perumahan Anging Mammiri Residence Makassar, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan pembelian biji nikel yang menyebabkan PT Bima Sakti Mineral (BSM) merugi Rp4,1 miliar.

Tidak hanya tersangka, pria kelahiran Tokareta, Sulawesi Selatan Desember 1994 ini oleh polisi juga dimasukan dalam daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Mei 2025.

Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H mengatakan, pencarian buron dengan tersangka Igo Heryanto sudah dikoordinasikan dengan Polda Jatim. “Polisi sudah mencari keberadaannya tersangka (Igo Heryanto) kealamat yang ada, tapi engga ada,” katanya.

“Kalau masyarakat melihat DPO itu kan ada fotonya, segera laporkan kepolisian, pasti kita ambil,” tambahnya, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali

Untuk diketahui, Direktur PT BSM Aditia Sugiarto bermaksud untuk membeli 100.000 MT Nikel Ore atau sekitar 10 tongkang Nikel Ore, melalui Igo Heryanto, bos PT Bone Sulawesi Prima (BSP) dan PT Gio Nikel Nusantara (GNN), tahun 2023 lalu.

Perusahaan PT BSM, lalu transfer uang muka Rp4,1 miliar ke Igo Heryanto. Namun, setelah ditransfer, sampai Aditia Sugiarto membuat laporan polisi tanggal 5 Maret 2024, Igo Heryanto tidak memenuhi kewajibannya, yaitu melakukan pengangkutan Nikel yang sudah dipesan.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Aditia Sugiarto dalam siaran persnya berharap, tersangka Igo Heryanto segera menyerahkan diri ke Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Saya berharap saudara Igo dapat menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya. Sebelum Polisi terlebih dahulu menemukan keberadaannya dan melakukan upaya paksa,” pungkasnya. (Tono)

Berita Terbaru