Potretkota.com - Tidak ingin diadu dengan anggotanya dari Komisi A yang sudah berpergian ke Luar Negeri baru-baru ini, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak alias Musyafak Rouf meminta agar awak media bertanya kepada Gubernur Jatim, Khofifah. Alasannya, Politisi PKB asal Tenggilis Surabaya ini mengklaim dirinya tidak tahu menahu mengenai persoalan ini.
“Jangan sampai saya itu diadu dengan anggota, nah ini sampean ngadu dengan anggota yo saya akan meneng (diam) seribu bahasa. Tapi kalau sampean ingin duduk persoalannya, kami tidak tahu menahu terhadap perjalanan dinas ini, tanya kepada yang mengusulkan atau yang merestui atau yang mengajukan izin ke Mendagri. Siapa? Ya Gubernur,” kata Musyafak diruang kerjanya, Kamis, (23/05/2025).
Musyafak merasa dirinya seakan dipaksa seolah-olah tahu soal PDLN (Perjalanan Dinas Luar Negeri) Anggota Komisi A DPRD Jatim ke Finlandia. Politisi PKB ini menegaskan, Anggota DPRD Jatim memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Terhadap PDLN Anggota Komisi A DPRD Jatim ke Finlandia, Musyafak kembali mengaskan, pihaknya tidak memiliki dokumen apapun.
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
“Dipaksa untuk seolah-olah erroh kan podo ae mbek didu (dipaksa untuk seolah-olah tahu kan sama saja diadu). Karena bagaimanapun mereka itu juga Anggota DPR yang punya hak dan kewajiban masing-masing. Andaikata anggaran itu di sini, kemudian saya itu yang mengizinkan untuk mengantar surat ke Mendagri, izin dan sebagainya, ya saya akan menyampaikan bla bla bla. Lah ini ndak ada, saya ndak mempunyai secarik dokumen apapun tidak ada,” tambah Musyafak.
Mantan narapidana kasus korupsi gratifikasi jasa pungut senilai Rp720 juta ini juga mengaku, tidak tau jika ada pengaduan dari warga Pakal Surabaya, Ahmad Shuhaeb atas perjalanan Anggota Komisi A DPRD Jatim ke Luar Negeri. “Karena surat belum sampai ke saya,” dalihnya.
Untuk diketahui, Ahmad Shuhaeb kembali membawa sebendel surat ke gedung secretariat DPRD Jatim, Shuhaeb mendatangi Kantor DPRD Jatim untuk mengadukan sejumlah Anggota Komisi A DPRD Jatim kepada Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak. Melalui surat aduannya, Shuhaeb menyoroti soal efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Shuhaeb mengatakan, ini adalah kedatangannya untuk yang kedua kali di Kantor DPRD Jatim untuk mengadukan Anggota Komisi A DPRD Jatim yang melakukan PDLN ke Finlandia. Sebelumnya Shuhaeb mengadukan hal tersebut ke BK atau Badan Kehormatan DPRD Jatim. Namun, aduannya itu belum ada respon dari BK, dengan alasan tertuju surat aduan seharusnya ke Ketua DPRD Jatim bukan BK.
Shuhaeb mengaku, sebagai konstituen yang taat pajak, dirinya memiliki hak untuk mengetahui segala bentuk kebijakan, khususnya terkait anggaran yang digunakan untuk PDLN Anggota Komisi A DPRD Jatim ke Finlandia.
“Saya datang ke sini kedua kali ya, pertama kita ke BK (Badan Kehormatan), bertemu langsung dengan ketuanya langsung yaitu Bapak Makin Abbas, dan ia terkejut melihat aduan saya, tapi sudah satu minggu ini kok tidak ada respon, saya bersurat lagi,” ucapnya.
Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Menurut Shuaheb, PDLN Anggota Komisi A DRPD Jatim menjadi tanda tanya besar baginya, lantaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tidak ketahui berapa jumlahnya. Sementara PDLN Anggota Komisi A DRPD Jatim diduga dilakukan secara mendadak dan hanya sekedar untuk belajar teknologi AI.
“Tapi saya rasa kalau kita bicara efisiensi, datangkanlah narasumber AI dari Finlandia atau dari Negara mana yang lebih lebih dekat dan berkelas, misal Singapura, Atau sebaliknya, belajar banyak kampus-kampus di Indonesia yang mengajarkan tentang AI,” pungkasnya. (ASB)
Editor : Redaksi