Davento Danardon Simpan Gorilla 7,97 Gram

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Alro Hartafa dan Davento Danardon pemuda asal Jakarta yang tinggal di kawasan Malang di adili gegara simpan tembakau Gorilla 7,97 gram.

Di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/8/2018), Slamet selaku Majelis Hakim yang memimpin persidangan memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna membacakan dakwaan.

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Dalam kesempatan tersebut, JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa kedua terdakwa berupa jeratan pasal alternatif. "Bahwa barang bukti yang didapat dari kedua terdakwa adalah benar daun yang mengandung bahan aktif 5-fluoro ADB yang terdaftar dalam golongan I no 95 peraturan Menteri Kesehatan RI no 7 tahun 2018 rentang perubahan penggolongan narkotika," tegasna.

Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Menurut dakwaan perkara No 2259/Pid.Sus/2018/PN SBY, kedua terdakwa mendapat barang haram dari Fachri. Rencana barang haram tersebut dihisap sendiri dan dijual kembali.

Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Atas perbuatan keduanya, JPU menjerat Pasal alternatif sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) atau diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009. (Yon)

Berita Terbaru