Saling Kirim Konten Sesama Jenis

Sindikat 'Pelangi' di Grup Facebook dan Whatsapp Dibongkar Polda Jatim

avatar Achmad Syaiful Bahri

Potretkota.com - Tidak hanya di Jakarta Selatan, sindikat pelangi juga dibongkar kepolisian di Jawa Timur. Penyuka sesama jenis dari gender laki-laki ini terbongkar pasca kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya grup sosial media yang menghubungkan kalangan gay melalui konten-konten asusila.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Juni 2025 lalu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Alhasil, dari penyelidikan tersebut, petugas mengamankan 4 orang tersangka.

Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Ini pengungkapan kasus grup G ya, yang beberapa waktu lalu sempat viral. Kasus ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 5 Juni 2025, di mana ada 4 tersangkanya," kata Jules saat konferensi pers, Jumat, (13/06/2025).

Jules mengungkapkan, keempat tersangka itu berinisial MI (21), NZ (24), FS (44), dan S (66). Masing-masing dari keempat tersangka ini memiliki peran dalam grup chatting yang dibentuk untuk komunitas pelangi. Tersangka MI yang masih berstatus mahasiswa di Gubeng, Surabaya, diketahui sebagai admin grup WhatsApp Info G.

MI dalam grup tersebut bertugas mengumpulkan anggota, menyebarkan tautan undangan, dan memfasilitasi diskusi yang menjurus pada konten asusila. Sementara NZ dan FS berperan sebagai anggota aktif yang secara terbuka mengirimkan video hubungan sesama jenis, serta memberikan komentar untuk mencari pasangan di dalam grup Info G.

Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

"Sedangkan untuk tersangka keempat, S, berusia 66 tahun, berdomisili di Kecamatan Kudu, Jombang, secara aktif mengirimkan foto alat kelaminnya sendiri ke grup, diduga untuk memancing perhatian anggota lain," ungkap Jules.

Lebih lanjut Jules menjelaskan, MI semula beraktivitas di grup Facebook sejak Januari 2025 lalu dengan nama Komunitas Sesama Jenis Wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Dalam grup tersebut, MI mengomentari postingan dengan tujuan mencari pasangan, lalu menyebarkan tautan untuk bergabung ke grup WhatsApp Info G.

Baca Juga: Inovasi Humanis Ditlantas Polda Jatim Wujudkan Pelayanan Prima Menuju WBBM

Setelah grup terbentuk, aktivitas penyebaran konten vulgar mulai berlangsung aktif. Anggota-anggota dengan identitas anonim menggunakan platform itu untuk membagikan foto, video, dan ajakan berkomunikasi lebih lanjut.

"Para pelaku disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tegas Jules. (ASB)

Berita Terbaru