Warga Nganjuk Buat Akun Shopee Pakai 130 KTP Orang Lain

avatar potretkota.com
Jumpa pers tersangka TD.
Jumpa pers tersangka TD.

Potretkota.com - Ditressiber (Direktorat Reserse Siber) Polda Jatim menangkap TD (38), warga Nganjuk, yang melakukan penipuan online dengan memanipulasi data NPWP dan KTP warga.

TD, dibantu rekannya K, menjanjikan warga akses ke program MBG (Makanan Bergizi Gratis) dengan hanya mengumpulkan KTP, KK, dan foto selfie, tanpa perlu ke kantor pajak.

Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih

Data tersebut kemudian digunakan TD untuk membuat NPWP elektronik, mendaftarkan rekening e-wallet, dan membuat 130 akun toko online di Shopee.

"Data warga digunakan untuk membuat NPWP elektronik, mendaftar sim card dan rekening e-wallet secara online, serta membuat akun toko online di aplikasi Shopee affiliate," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/5/2025).

Baca Juga: Bos Turbonet Dibui Karena Sebar Informasi Bohong

Sejak Desember 2024, akun-akun tersebut digunakan untuk live streaming di toko online Kayla Shop, mempromosikan produk orang lain dan menghasilkan keuntungan 5-25 persen bagi tersangka.

Keuntungan tersebut disimpan di e-wallet milik TD untuk kepentingan pribadi. Tujuh admin, termasuk ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD, dipekerjakan untuk membantu aktivitas ini.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 105 HP (82 di antaranya khusus untuk live streaming), 129 akun toko online Shopee, 100 rekening bank, 129 foto NPWP, 129 foto KTP, dua monitor, dua PC rakitan, dua keyboard, dan satu rekening Seabank.

Baca Juga: Bos Turbo Net Diputus 1 Tahun Gara-gara Bertanya

Saat ini, TD dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008, diubah UU No. 1 Tahun 2024) dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (R3/KF)

Berita Terbaru