Bos PT Cahaya Pratama Energy Jual Solar Bersubsidi

avatar Achmad Syaiful Bahri
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya merilis 4 tersangka kasus solar ilegal.
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya merilis 4 tersangka kasus solar ilegal.

Potretkota.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap praktik ilegal pengangkutan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan ribuan liter solar yang akan diperjualbelikan secara ilegal kepada sektor industri, dan menangkap 4 orang tersangka.

Masing-masing keempat tersangka itu adalah RAD (35) Komisaris PT Cahaya Pratama Energy (CPE), PA alias BS (25) Direktur PT CPE, SMG (37) karyawan yang bertindak sebagai sopir, dan TA (24) pemilik tempat penimbunan di Bangkalan. Dalam kasus ini, keempat tersangka memiliki peran berbeda yang dalam tindakannya merugikan masyarakat.

Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan solar dalam jumlah besar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan segera melakukan penyelidikan lokasi, hingga petugas menemukan sebuah truk tangki yang mengangkut sekitar 5.000 liter solar ilegal.

"Anggota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peristiwa pengangkutan solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa solar tersebut yang ada di dalam tangki sebanyak sekitar 5.000 liter," kata Edy kepada wartawan saat merilis para tersangka, Senin, (23/06/2025).

Lebih lanjut Edy mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara di lokasi truk tangki diamankan, diketahui bahwa solar tersebut diperoleh dari TK, yang beralamat di Bangkalan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan satu lokasi penyimpanan serta dua unit kendaraan yang biasa digunakan TK untuk mengangkut BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU.

Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

Kedua kendaraan adalah truk putih dengan nomor polisi L-9815-GB, yang memuat 50 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter dan Mobil pikap hitam L-8969-GB berisi 5 jerigen berukuran sama. Solar bersubsidi ini dibeli oleh PT CPU, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang energi. Penjualan dilakukan secara berulang kepada tersangka PA.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, diketahui bahwa direktur maupun komisaris PT CPU telah membeli solar tersebut sebanyak tiga kali dari tersangka PA. Dan PA mengaku mendapatkan solar itu dari SPBU tertentu dengan modus surat rekomendasi," ungkap Edy.

Baca Juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo

Sementara kepolisian masih melakukan pengembangan dengan memperluas penyelidikan terhadap SPBU yang menjual solar subsidi kepada para tersangka, serta industri yang membeli BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial, polisi telah menyita barang bukti berupa 5 unit HP, 1 unit truk tangki berisi 5.000 liter solar, 2 unit mobil bermuatan jerigen berisi solar dengan total 1.650 liter.

Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (ASB)

Berita Terbaru