Potretkota.com - Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Uniar) Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., dihadirkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjadi Ahli perkara dugaan korupsi sewa lahan parkir Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam pernyataanya, Ahli menerangkan bahwa baik terdakwa Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya M. Taufiqurrahman, S.Kh dan Masrur Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya, melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
“Setelah saya membaca kembali BAP, intinya terdakwa itu melanggar SOP. Itu adalah perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” kata Nur Basuki Minarno, Kamis (3/7/2025).
“Jika ada fakta parkir telah melakukan pembayaran kepada kepala cabang PD Pasar Surya, tapi tidak dibayarkan, padahal ini merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), makanya menurut pendapat dari ahli keungan Negara, perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan Negara,” jelasnya.
Ahli tidak bisa berbuat banyak ketika pengacara menyampaikan fakta sidang, bahwa selama ini sewa parkir yang dikolela pihak ketiga sudah disetorkan. “Seandainya tidak menimbulkan kerugian negara bukan korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada
Menurut Ahli, pidana korupsi yang diatur dalam perundang-undangan itu fakta dan pasti. “Kalau belum pasti, tidak bisa dikatakan kerugian Negara,” tambahnya, bisa disampaikan dalam pledoi.
Usai sidang, Wardoyo SH kuasa hukum Terdakwa menyampaikan, perhitungan kerugian Negara yang didakwakan kepada kliennya dinilai belepotan. “Harusnya perhitungan dari akuntan pakai metode aktual, bukan yang dipakai metode berbasis kas. Dengan cara, membandingkan antara PKS dan bukti bayar itu BKMC,” urainya.
Baca Juga: Utang Rp1,5 Miliar Untuk Tanam Porang, Cuma Panen Rp90 Jutaan
Dalam SOP PD Pasar Surya, ada dua cara pembayaran, yaitu bisa transfer ke Pusat atau melalui cabang, dengan Bukti Kas Masuk Cabang (BKMC). “Lha dalam dakwaan ini seolah-olah Terdakwa Masrur ini menerima setoran sewa parkir tapi tidak disetorkan. Padahal dalam sidang semua saksi pengelola menyampaikan setiap membayar sewa diberi BKMC,” imbuhnya, banyak bukti-bukti yang dikesampingkan akuntan.
Pada saat Pandemi Covid terjadi, menurut Wardoyo juga ada addendum. “Itu mengurangi kewajiban atau diskon bayar, itu juga tidak masuk. Ada surat Direksi pembebasan denda juga engga masuk perhitungan,” pungkasnya, perkara ini dianggap retribusi parkir, padahal ada perjanjian sewa lahan parkir kepada pihak ketiga. (Hyu)
Editor : Redaksi