Potretkota.com - Dalam sidang Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat dan Muhammad Hidayah Pemilik Lembaga Yayasan Al Mustaqimy, MDTA Al Mustaqimy dan MDTW Al Mustaqimy sekaligus Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bondowoso, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondoso menghadirkan saksi dari lembaga penerima hibah.
Diantaranya, Ayadi, Waliyatun Isnaini, Abdul Goni, Ahya Bustafa, Een Susilawati dan Yunanda Yemalia. Mereka bersaksi menerima hibah dari Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Kesra (Kesejahteraan Rakyat) masing-masing 75 juta. Dengan rincian, Rp50 juta untuk pembelian mebel dan sisanya Rp25 juta untuk rebab lembaga pendidikan.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Para saksi menyebut, sebelum mendapat hibah dari Kesra Pemkab Bondowoso, mereka bertemu dengan Irwan Bachtiar Rachmat di Wisma Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso. Dalam pertemuan tersebut, merea saksi ditawari hibah mebel dan rehab.
“Pak Wabup (Irwan Bachtiar Rachmat) memberi tau kalau ada bantuan hibah, yang butuh bisa hubungi Ustad Hidayah,” jelas Waliyatun Isnaini, Kamis (10/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Saksi dan lembaga lain kemudian sepakat membeli mebel di toko Mega Antik Furniture, milik Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat. “Memang tidak ada arahan, kami sepakat sama teman-teman beli di toko Wabup karena ada garansi,” ucap Een Susilawati.
Setelah sepakat, penerima hibah mebel dan hibah membuat grup Whatsapp. “File proposal sudah ada, proposal meniru di group WA, yang buat anak saya,” ujar Ahya Bustafa.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Pencairan pun terjadi, para saksi lalu menitipkan uang pembelian mebel kepada Muhammad Hidayah pemilik Lembaga Yayasan Al Mustaqimy, MDTA Al Mustaqimy dan MDTW Al Mustaqimy sekaligus Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) cabang Bondowoso.
Setelah uang dititipkan, mebel pesanan pun datang. “Setelah cair, uang kita titipkan Ustad Hidayah Rp50 juta, mebel datang,” tambah Abdul Goni diamini saksi Ayadi.
Tidak semua saksi menerima pesananan mebel, Waliyatun Isnaini dan Yunanda Yemalia sampai saat persidangan belum mengambil mebel dari UD Mega Antik Furniture. Alasannya, tidak ada waktu untuk mengambilnya.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Sementara, kwitasi pembelian yang dititipkan Muhammad Hidayah bukan berasal dari UD Mega Antik Furniture, melainkan UD Barokah milik Baitul Muslim. “Saya disuruh Ustad Hidayah pakai UD Barokah,” terang Yunanda Yemalia.
Atas pernyataan para saksi, Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat mengaku perubahan SPJ arahan dari Kesra. “SPJ ditolak, engga boleh seragam. Karena ditolak, akhirnya Ustad Hidayah ngobrol ke saya,” akunya, UD Barokah punya Baitul muslimin.
Pun demikian, Terdakwa Muhammad Hidayah menyatakan pembelian mebel di UD Mega Antik Furniture tapi mendapat kwitansi UD Barokah atas arahan Kesra (Jumariyanto). “Saya juga menegaskan ke Wabub, mereka kebingungan, sebenarnya mereka disuruh buat nota oleh Kesra. Saya bingung kenapa disuruh buat nota palsu,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi