Uang dan Sertifikat Tanah di Pasuruan Dikembalikan ke Negara

avatar potretkota.com
Kepala Kejari Pasuruan Teguh Ananta saat jumpa pers.
Kepala Kejari Pasuruan Teguh Ananta saat jumpa pers.

Potretkota.com - Uang tunai sebesar Rp2,55 miliar dan enam sertifikat tanah dari 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dikembalikan ke negara pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan membongkar kasus korupsi dana hibah PKBM yang melibatkan beberapa tersangka.

“Seluruh uang dan aset yang diserahkan akan kami simpan di bank negara sebagai barang bukti,” kata Kepala Kejari Pasuruan Teguh Ananta, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

Terbongkarnya kasus ini merupakan hasil penyidikan yang berlangsung sejak 14 Oktober 2024. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, Bayu Putra Subandi yang sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tersangka lainnya yaitu, MN, AP, ES, dan NKT, yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kelima orang tersebut diduga kuat terlibat dalam skema korupsi hibah pendidikan fiktif.

Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal

“Penyidikan masih terus berjalan. Kita buka kemungkinan tersangka bertambah, tergantung bukti yang ditemukan,” ujar Teguh.

Meskipun ada uang yang dikembalikan, Teguh menegaskan proses hukum tetap berjalan. Menurutnya, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus tindak pidana. “Kami lihat nanti keterlibatan masing-masing dalam persidangan. Jika terbukti tidak bersalah, tentu tidak kami lanjutkan,” tambahnya..

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan

Kejari Pasuruan juga menegaskan, komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama yang menyasar sektor pendidikan. Kasus ini dinilai merugikan masyarakat secara luas karena dana seharusnya digunakan untuk pemberdayaan pendidikan nonformal. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana hibah. Ini bagian dari komitmen penegakan hukum kami,” pungkasnya. (dyt)

Berita Terbaru