Tokoh Masyarakat Resah Miras "Bersubsidi" Beredar di Pasuruan

avatar potretkota.com
Gus Yahya Sarwani dan Gus Saiful Huda.
Gus Yahya Sarwani dan Gus Saiful Huda.

Potretkota.com - Peredaran minuman keras (miras) jenis arak di wilayah Kabupaten Pasuruan mendapat sorotan dari Gus Kampung dan Duriah Semendi. Alasannya, selain haram, miras dapat merusak akal sehat.

"Allah mengharamkan minuman keras, pertama tertuang dalam surat Al Baqoroh, minuman keras tidak banyak manfaatnya bagi manusia," terang Koordinator Gus Kampung Jawa Timur, Yahya Sarwani, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

"Kedua, minuman keras bisa merubah akal, sehingga tidak boleh melaksanakan sholat disaat mabuk. Dan yang ketiga, minuman keras ringsun (bahaya yang tidak terlihat) sehingga tiba-tiba tidak terkendali," tambahnya.

Senada, Sekertaris Duriah Semendi Gus Saiful Huda menjelaskan, minuman keras yang beredar meresahkan, apalagi pabriknya berada di di Kabupaten Pasuruan. "Efeknya minuman keras jenis arak itu bisa menyebabkan lupa terhadap dirinya sendiri, dan bisa berakibat buruk kepada orang yang meminumnya," ujarnya.

Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal

"Pemerintah dan Polisi harus bertindak terhadap hal ini, terutama pabriknya," imbuh Gus Saiful Huda yang juga Ketua Pondok Pesantren Nurul Islam.

Gus Huda sapaan akrabnya tidak tinggal diam, ia berencana berkoordinasi dengan para kyai untuk memberantas peredaran minuman keras yang terindikasi berdiri di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan

"Saya akan menyampaikan keresahan ini ini kepada Duriah Semendi, para kyai dan PCNU," pungkas Gus Huda.

Seperti pemberitaan sebelumnya, hasil penelusuran Potretkota.com, pengusaha inisial K diduga kuat membuat miras jenis arak di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dengan menggunakan LPG bersubsidi 3 kilogram. Pabrik minuman keras diproduksi berkala oleh K, informasinya dijual ke Pasuruan dan Sidoarjo. (dyt)

Berita Terbaru