Potretkota.com - Polemik tagihan pajak reklame untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Surabaya mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tunggakan pajak reklame senilai Rp 26 miliar dari 97 totem SPBU yang tersebar di Kota Pahlawan ini.
Temuan ini memicu rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Surabaya dan DPC Hiswana Migas Surabaya pada Senin (28/7/2025), yang membahas keluhan pengusaha SPBU terkait tagihan pajak yang dianggap memberatkan dan obyek pajak yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Beberapa anggota Komisi B diduga malah mendorong pengusaha SPBU untuk tidak perlu membayar pajak retribusi, menyinggung ketidakkonsistenan dan melakukan kesalahan dalam implementasi penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2024, Nomor 53 Tahun 2023, dan Nomor 70 Tahun 2010, pajak reklame dihitung berdasarkan panjang, lebar, tinggi, dan luasan bidang reklame. Sebagian besar berasal dari resplang merah pada atap SPBU yang dikenakan wajib pajak.
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
“Pemkot pada waktu itu saya suruh minta Legal Opinion (LO) di Kejaksaan pendapat hukum itu yang dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) hasilnya bagaimana saya belum tahu, bahwa kemudian DPC Hiswana Migas Surabaya keberatan itu soal lain. Pemerintah itu bersifat regulator saja, dia membuat aturan entah nanti terjadi kegamangan terhadap penafsirannya iya, jalan tengahnya jalur hukum tadi,” terang Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, Rabu (16/8/2025).
“Mengenai SPBU ini perdebatannya kita bukan soal setuju atau tidak setuju itu di terapkan tapi isu hukumnya adalah apakah itu bersifat retroaktif atau tidak, karena dulu tidak dikenakan itu tidak termasuk obyek wajib pajak,” tambahnya.
Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah
Sementara, Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia, Eko Muhammad Ridwan mendesak seluruh pengusaha SPBU di kota Surabaya untuk taat asas bayar pajak sesuai regualasi yang berlaku. “Bahwasanya Hiswana Migas itu sebetulnya sudah sangat mengeruk keuntungan banyak dari masyarakat Surabaya selama ini dari setiap pembelian BBM,” jelasnya.
“Pemkot Surabaya seharusnya segera melakukan pembongkaran obyek yang bermasalah yang sudah lebih dari 60 hari sejak tanda silang itu di pasang. Langkah pembongkaran totem ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mengingat hal ini sudah masuk dalam pengawasan dan atensi keras BPK yang tidak bisa di negoisasi ulang, KPK dan Kejari,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi