Potretkota.com - Lukman Ladjoni, pria 56 tahun yang tersangkut perkara No 1182/Pid.B/2018/PN SBY, oleh Ketua Majelis Hakim Sifa'urosidin hanya divonis 3 bulan percobaan.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 3 bulan dan menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada perintah lain dalam putusan Majelis Hakim," kat Hakim Sifa'urosidin di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/8/2018) kemarin.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Owner Bus Kopi Langit: Iklan Ora Bayar
Sebelumnya, dianggap bersalah melakukan pemukulan terhadap tetangganya sendiri, David (36) warga Komplek Venetian Wisata Bukit Mas I Surabaya, Bos PT Surya Bintang Timur ini, oleh Jaksa Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, hanya dituntut 1 bulan penjara.
"Mengajukan agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota," ucap Jaksa Damang, diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/7/2018).
Seperti diketahui, Jaksa Damang Anubowo, SE, SH, MH mendakwa Ladjoni dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Warga Serang Polisi yang Hendak Tangkap Pelaku Curanmor Keluarga Kapolda
Penganiyaan itu sendiri, diawali saat pemilik kapal keruk bernama PT Surya Telaga Luhur, di Komplek Venetian Wisata Bukit Mas I Surabaya terjadi salah paham dengan David, tetangganya sendiri, Senin (9/1/2017).
Keributan lantaran, David mendatangi Ladjoni guna mempertanyakan alasan pelarangan anaknya yang membawa hewan peliharaannya berupa anjing jalan-jalan didalam komplek Wisata Bukit Mas Surabaya kepada kepada saksi Bambang Setiawan (sopir Ladjoni).
Bambang pun menjelasan tidak ada pelarangan, ucapan itu disampaikan tiga kali hingga Ladjoni keluar rumah. David kemudian menjelaskan perihal yang terjadi, dan saksi Bambang juga menjelaskan jika anjing milik David telah mengejar anak Ladjoni.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Minta Maaf Anggotanya Arogan
Karena Bambang dianggap melakukan pembelaan didepan bosnya, terjadi cek cok mulut. Tanpa panjang lebar, Ladjoni kemudian menyuruh korban pergi dengan kata-kata emosi (Janc**) dan memukul David dengan tangan kanan. Hantaman bapak lima anak ini spontan ditelak oleh David.
Merasa pukulan tidak kena, suami Kasmawati Palureng kemudian menendang David menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian perut sebelah kiri. Security perumahan Komplek Venetian Wisata Bukit Mas I Surabaya, Sarjito dan Farid Novidianto yang melihat peristiwa ini kemudian melerai. Tidak terima, David lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya. (Yon)
Editor : Redaksi