Potretkota.com - Eks Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Ir. M. Abduh M. Mattalitti, CES, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Rabu (21/8/2025) sore.
Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Dalam persidangan, M. Abduh Mahmud Mattalitti setelah pensiun tahun 2020 lalu melakukan investasi kepada saudaranya, M. Amran Said Ali Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari.
“Saya tidak kenal Pak Karna, saya tau dia saat Kepala Dinas di Lumajang,” kata Abduh Mattalitti sapaan akrabnya.
Menurutnya, ijon proyek bukan rahasia umum. “Kewajiban ijon di Situbondo itu sudah informasi umum,” tambahnya.
Abduh Mattalitti tidak tau menahu soal proyek di Situbondo, hanya saja ia pernah dapat informasi saudaranya Amran dapat tagihan Rp500 juta. “Pada suatu saat saya di WA, Amran ditagih proyek. (saksi) As-al titip uang Amran, untuk Pak Eko Rp500 juta. Setelah serahkan uang, tidak ada pengaruhnya,” jelasnya.
Hal ini dibenarkan oleh Amran Said Ali, sebelum penyerahan uang kepada Terdakwa Eko Prionggo Jati di salah satu hotel kawasan Situbondo, ada pertemuan dengan Terdakwa Karna Suswandi di Pendopo Bupati.
Baca Juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan
“Saya dan staf (Ahmad Dedi Putra) pernah bertemu Bupati dan Pak Eko di Pendopo, intinya disana membahas ada pekerjaan senilai Rp5 miliar dan setor awal Rp500 juta,” ujar Amran.
Karena kualifikasi usahanya tidak sesuai, Amran lalu meminta stafnya Ahmad Dedi Putra mencarikan orang yang bisa memenuhi pembahasan Rp500 juta di Pendopo. Saksi Dedi lalu menghubungi As-al Fany Balda, Direktur PT Badja Karya Nusantara.
As-al Fany Balda pun bersedia, lalu pada tanggal 13 Januari 2022, uang Rp500 juta diberikan kepada Terdakwa Eko Prionggo Jati, di salah satu hotel kawasan Situbondo.
Namun sayang, setelah uang disetor, pekerjaan senilai Rp5 miliar tidak kunjung ada. Amran terus menagih janji Eko Prionggo Jati, hingga dapat proyek awal dari Terdakwa Rp1,8 miliar. “Setelah itu saya engga tau,” ucap Amran, saksi As-al Fany Balda lalu berkomunikasi sendiri dengan pihak PUPR.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Pernyataan tersebut tak dibantah, saksi As-al Fany Balda mengakui dapat job atau pekerjaan awal dari PUPR Situbondo bernilai Rp1,8 miliar. Pekerjaan kedua Rp400 juta. “Pekerjaan kemudian yang mengerjakan Rian Mahendra. Saya jual ke Rian Mahendra untuk bayar utang,” ungkapnya, setelah itu tidak dapat pekerjaan lagi dari PUPR Situbondo.
Selain Abduh Mattalitti, Amran Said Ali, As-al Fany Balda dan Ahmad Dedi Putra, KPK juga menhadirkan saksi, antara lain Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Situbondo, Basmala Budi Utama, staf honorer bidang pengairan Dinas PUPP Pemkab Situbondo Ahmad Abdillah, Ahmad Jupri timses kampanye Bupati Karna Suswandi dan Adit Ardian Rendi Hidayat Bos CV Karunia Putra.
Untuk diketahui, Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, jadi pesakitan KPK karena diduga menerima suap Rp5,5 miliar atas pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. (Hyu)
Editor : Redaksi