Jaksa Ni Made Rehabilitasi Terdakwa Sabu Kunti

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Karena membeli sabu Kunti 0,3 gram, Rio Fandi Saputra (20) dan Chusnul Robiansyah (19), oleh Ni Made Sri Astri Utami Jaska Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, keduanya dituntut hukuman hanya 1 tahun 6 bulan saja.

Tak heran, karena tuntutan jauh lebih dari ringan, Hakim yang diketuai H.R Unggul Warso Murti memberikan putusan terhadap kedua terdakwa Rio Fandi Saputra dan Chusnul Robiansyah 1 tahun saja.

Baca Juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

“Menyatakan terdakwa Rio Fandi Saputra dan Chusnul Robiansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya pidana yang dijatuhkan,” dikutip dari Perkara No 1932/Pid.Sus/2018/PN SBY putusan Rabu, tanggal 8 Agustus 2018.

Meski belum dapat konfirmasi dari Jaksa Ni Made Sri Astri Utami, dalam dakwaan dijelaskan, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih L-2594-XJ, Rio Fandi Saputra setelah membeli sabu di pengedar kawasan Jalan Kunti Surabaya bersama Doni Setiawan (berkas dipisah) ditangkap anggota Polsek Pakal Polrestabes Surabaya, Sabtu (14/4/2018) malam.

Baca Juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat

Saat digeledah oleh Rudik Suhari dan Haris Agus anggota Polsek Pakal, keduanya kedapatan membawa sabu dengan berat kotor 0,3 gram. Alasan sabu dibawa kepada Chusnul Robiansyah.

Mengetahui hal tersebut, polisi langsung memburu Chusnul Robiansyah di Jalan Lidah Wetan RT 01 RW 04 Lakarsantri, Surabaya. Saat diintrogasi, sabu yang dibeli secara patungan, masing-masing Rp 50 ribu rencana dihisap bersama.

Baca Juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi

Akibatnya, Rio Fandi Saputra, Doni Setiawan dan Chusnul Robiansyah dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Doni Tri Setiawan disidang berbeda dikarenakan saat ditangkap masih berusia 17 tahun. (Yon)

Berita Terbaru