Langar Rambu, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota: Sopir Cari Makan

avatar potretkota.com
Truk melanggar rambu lalu lintas.
Truk melanggar rambu lalu lintas.

Potretkota.com - Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra Prasviawan, S.T.K., S.I.K memberikan statemen terkait truk melanggar rambu masuk kota di jalan Balaikota Kota Pasuruan yang juga terdapat markas komando satuan polisi lalu lintas Polres Pasuruan Kota.

"Kami sudah beberapa kali menindak dan seharusnya sopir sadar bahwa ada larangan rambu masuk di jalan tersebut," kata AKP Yulian saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

Meskipun terdapat pos polisi di simpang empat apotik Kota Pasuruan. puluhan truk leluasa menerobos masuk jalan Balaikota yang juga terdapat rumah dinas Wakil Walikota Pasuruan, Kantor DPRD dan gudang Zon Zipur 10.

Dari pantauan potretkota, truk masuk ke dalam Kota Pasuruan sekitar pukul 00.00 wib hingga 05.00 wib. "Ada supeltas di simpang tiga Blandongan yang mengarahkan truk agar mengambil jalur lurus masuk kota Pasuruan dan didominasi truk paket dan truk pasir Lumajang,"ujar Abdul Rouf, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat apotik kota Pasuruan, Senin (8/8/2025) kemarin.

Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal

Terkait hal ini Kasat Lantas menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah sering melakukan penertiban kepada oknum supeltas yang berada di Simpang tiga Blandongan. "Sudah pernah kita tindak supeltas dan pengakuanya mereka mengarahkan truk untuk mencari makan," terang AKP Yulian Putra Prasviawan.

Dari simpang tiga Blandongan Truk menerobos masuk Kota Pasuruan melalui jalan Ir. H. Juanda - Jl. Veteran -Jl. Balaikota - Jl. Soekarno Hatta dan Jl.Ahmad Yani Kota Pasuruan menyimpang dari jalur seharusnya yang harus melalui jalur lingkar selatan tembus jalan Untung Suropati dan jalan Urip Sumoharjo lanjut di Jalan Gatot Subroto Kota Pasuruan.

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan

Truk masuk Kota Pasuruan memberikan kontribusi kepada supeltas mulai dua ribu rupiah hingga lima ribu rupiah setiap mobil yang melintas melalui jalur Pantura Kota Pasuruan. Terdapat rambu larangan masuk untuk jenis truk dan bus di simpang tiga Blandongan (jalan Ir.Juanda) dan Jalan Balaikota Kota Pasuruan yang dipasang oleh Dinas Perhubungan. (dyt)

Berita Terbaru