Aset Rp3 Miliar Jaringan Desa Wonosunyo Disita

Pasuruan Masuk Peringkat Ketiga Peredaran Narkotika se Jatim

avatar potretkota.com
Polisi pamer tangkapan.
Polisi pamer tangkapan.

Potretkota.com - Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satuan Reserse Narkotika Polres Pasuruan menyita aset Rp3 miliar dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Sebanyak sembilan tersangka ditangkap dalam jaringan Wonosunyo. Mereka antara lain K (48), MA (35), DA (33), APH (25), AK (33), MS (38), H (46), Y (45), dan HAS (30). Seluruhnya berprofesi sebagai karyawan swasta maupun wiraswasta yang berdomisili di Gempol, Prigen, dan Pandaan.

Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

Selain itu, dalam operasi terpisah, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengamankan 40 tersangka dari 24 kasus peredaran narkoba selama periode 30 Agustus - 10 September 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di Desa Wonosunyo pada Juli–Agustus 2025. Polisi meringkus K dan MA di sebuah vila di Kota Batu. Dari interogasi, petugas menelusuri rantai distribusi hingga ke Bali dan Pasuruan, sebelum akhirnya menangkap tujuh tersangka lain.

"Mereka menyamarkan hasil kejahatan dengan pembayaran tunai dan instrumen perbankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (17/9/25) saat jumpa pers.

Dari pengembangan penyidikan kepada tersangka K Polisi menemukan bahwa tersangka sejak 2021 mencuci uang hasil narkoba dengan membeli aset menggunakan nama asli maupun identitas fiktif.

Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal

Polisi juga menyita barang bukti narkotika, antara lain, Sabu 342,7 gram, Ekstasi 727 butir dan Ganja 20,9 gram. Dan dari kasus TPPU, penyidik menyita aset senilai Rp3 miliar, meliputi tiga unit dump truck tronton, satu unit daihatsu terios, satu unit daihatsu grandmax, dua sepeda motor, serta satu set sound system.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Untuk TPPU, tersangka K dijerat UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan

Dalam release ini juga hadir Direktur Tindak Pidana Narkotika Polda Jatim, Kombespol Robert Da Costa yang menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat memiskinkan bandar narkoba. "Nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3 miliar. Kami akan terus mendalami dan mengejar aset lain agar jaringan ini benar-benar lumpuh," tegasnya.

Robert juga menekankan bahwa meski Pasuruan menempati peringkat ketiga se-Jatim dalam pengungkapan kasus Tumpas Narkoba 2025, status ini sekaligus menunjukkan tingginya potensi peredaran narkoba di wilayah ini. (dyt)

Berita Terbaru