Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat Diputus 1 Tahun 3 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
(dari kiri) M. Hidayah dan Irwan Bachtiar Rachmat. foto dok
(dari kiri) M. Hidayah dan Irwan Bachtiar Rachmat. foto dok

Potretkota.com - Karena sudah melakukan pengembalian kerugian Negara Rp2.303.108.000, eks Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga memberikan putusan terdahadap Terdakwa Muhammad Hidayah Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bondowoso, dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara

“Menyatakan Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat dan Terdakwa Muhammad Hidayah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso

Untuk diketahui, Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat disidang bersama Terdakwa Muhammad Hidayah selaku Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bondowoso. Keduanya, didakwa Kejari Bondowoso korupsi hibah untuk pembelian mebel Rp2,3 miliar dari total yang didapat lembaga pendidikan kurang lebih Rp5 miliar, tahun 2023 lalu. (Hyu)

Berita Terbaru