Sidang KDRT Disebut Sarat Rekayasa

Dokter Meiti Muljanti Mengaku Murtad Sejak Menikah Dengan Benjamin Kristianto DPRD Jatim

avatar Achmad Syaiful Bahri
dr. Meiti Muljanti usai menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (25/9/2025).
dr. Meiti Muljanti usai menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (25/9/2025).

Potretkota.com - Jalinan rumah tangga yang sudah dibangun selama 30 tahun antara dr. Meiti Muljanti dengan dr. Benjamin Kristianto seorang dokter yang kini juga menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim dari fraksi Gerindra, sedang berada di ujung tanduk. Keduanya kini tengah menjalani sidang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam tahap sidang pemeriksaan Terdakwa dr. Meiti Muljanti, selain mengaku kerap menerima perlakukan kasar dan kekerasan seksual hingga sodomi, Ruang Sidang Tirta PN Surabaya juga dikejutkan dengan pengakuan Meiti yang mengaku murtad karena sudah menikah dengan Benjamin Kristianto. Terdakwa Meiti menyebut, sidang perkara KDRT yang sedang dijalani saat ini, sarat rekayasa.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

“(Menikah) Kristen Yang Mulia, saya 25 tahun ikut ke Gereja Yang Mulia, saya sempat murtad ikut beliau. Saya ikut ke Gereja Yang Mulia,” ujarnya menjawab pertanyaan Hakim Anggota yang mempertanyakan gugatan cerai Meiti terhadap Benjamin secara agama apa, Kamis (25/9/2025) sore.

Meski keluar dari pembahasan pokok perkara, Meiti Muljanti bersikukuh menerangkan bahwa selama ini yang sebenarnya menjadi korban KDRT adalah dirinya. Bahkan, KDRT yang dialaminya itu sempat dilaporkan ke Polda Jatim. Selama menjalani pemeriksaan di kepolisian, istri Benjamin Kristianto mengaku justru dianggap pembohong dan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa).

Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

“Saya hanya mengatakan apa yang saya rasakan, 30 tahun saya dianiaya. Saya sudah pernah lapor psikologi, secara KDRT psikis, fisik ke Polda Jatim. Tapi apa? Saya dipersulit Yang Mulia, saya dites psikologi, saya dites psikiater, saya dites lie detector, saya tidak dianggap, saya dianggap ODGJ, saya dianggap pembohong, akhirnya saya cabut laporan,” terang Meiti.

Laporan di Polda Jatim itu sendiri dilakukan Meiti pada tahun 2021. Tidak hanya itu, Ibu 3 anak ini juga pernah melaporkan Benjamin soal penelantaran dan tidak diberikan nafkah. Bahkan, Meiti tiba-tiba di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari Rumah Sakit Sheila Medika yang dibangun bersama suaminya Benjamin yang juga tempat Meiti melaksanakan praktik kedokteran.

Baca Juga: Ujian Integritas Peradilan PN Surabaya di Tengah Janji Perbaikan

Untuk diketahui, dr. Meiti Muljanti merupakan seorang dokter, istri dari dr. Benjamin Kristianto pemilik Rumah Sakit Sheila Medika. Benjamin sendiri saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD Jatim. Benjamin menyeret istrinya ke kursi pesakitan atas dugaan Tindak Pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan kini tengah menjalani proses persidangan. (ASB)

Berita Terbaru