Potretkota.com - Saat bekerja, Ngatmisih Kepala BPN Bangkalan yang kini menjadi narapidana perkara korupsi akui punya sapaan akrab, yang biasa dilontarkan Terdakwa H. Moch. Suharsono, S.H alias Suhar, pensiunan Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Hal itu disampaikan Ngatmisih saat sidang melalui video conference (vidcon) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Rabu (1/10/2025) kemarin.
Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
"(Suharsono) memanggil saya mbakyu, itu biasa. Karena kita sama-sama orang Surabaya," kata Ngatmisih, alasan lain karena sudah mengenal cukup lama saat menjabat Kepala BPN Sumenep.
Menurut Ngatmisih, tahun 2017 bertemu lagi dengan Suharsono saat menjabat Kepala BPN Bangkalan. "Saya ketemu lagi saat akan masuk kantor, Suharsono sudah ada didepan ruang kerja saya," ujarnya.
Saat bertemu, Suharsono kemudian mengadu ke Ngatmisih soal berkas yang sudah dimasukkan ke BPN Bangkalan tapi tidak kunjung selesai. "Saya bilang ke Suharsono kalau itu di bagian pengukuran, Pak Bambang. Lalu saya antarkan keruang kerjanya," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H, pun heran dengan pernyataan Ngatmisih, lantaran Suharsono dengan mudah bisa masuk ruang ke ruang kantor BPN Bangkalan. "Kok bisa masuk ke ruangan, istimewa," herannya.
Baca Juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026
Ngatmisih yang empat kali menjabat sebagai Kepala BPN, di Probolinggo, Pacitan, Sumenep dan Bangkalan tak bisa menjawabnya. Hanya saja, perempuan 65 tahun ini berdalih, setelah itu Suharsono masuk ke ruang Bambang Budi Santono bagian pengukuran.
"Suharsono mengajukan peta bidang sebelum saya masuk Bangkalan. Sebagai kepala kantor, saya tidak mengurus peta bidang karena uang ngurusi Budi Saptono dan Rozak," ujarnya.
Berdalih tidak ikut campur, Ngatmisih tetap turun ke lokasi memastikan lahan Suharsono masuk daftar pembebasan lahan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS). "Saat pengukuran ada protes dari PT PKHI," urainya.
Meski ada protes, Ngatmisih tetap melakukan validasi. "Saat dilokasi, itu menunjukkan tanah Kiptieh. Sudah bener ditindaklanjuti. Penjual Kiptieh ke Suhar. Karena itu kami proses," imbuhan.
Sementara, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Muhammad Fakhry, S.H., M.H menyatakan, penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan berakhir Oktober 2016. "Pada saat Ngatmisih masuk, tidak ada kegiatan pembebasan lahan. Tapi pengajuan Suharsono tetap diproses. Padahal perpanjangan penlok itu Oktober 2017. Jadi selama setahun kosong, tetap ada pengukuran," pungkasnya.
Sekarang, Ngatmisih sedang menjalani pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. Ngatmisih diputus bersalah karena Suhar sudah mendapat ganti rugi pembebasan lahan Rp1,25 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi