Potretkota.com - Apriliana Eka Yusnita (39) tidak bisa berbuat banyak, lantaran pengembalian uang korupsi pengelolaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dihabiskan mantan suaminya.
Hal itu disampaikan ibu dua anak ini di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Kamis (2/10/3025) kemarin.
Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
"Ketika ada masalah, saya ingin kembalikan uangnya," kata Apriliana Eka Yusnita, uang korupsi yang dibawa sejak 2010-2015 diklaim Rp262 juta.
"Saya terus bekerja ke Singapura, tiap bulan uang saya transfer ke mantan suami, ternyata sudah habis. Sekitar Rp300 juta. Habis uangnya, tahun 2020, saya malah dicerai," tambahnya sedih sembari menahan isak tangisnya.
Saat ini, Apriliana Eka Yusnita hanya bisa pasrah dengan hukuman yang akan diberikan kepadanya. "Sekarang saya sudah tidak punya uang lagi Yang Mulia," akunya.
Kepada Majelis Hakim, Terdakwa Apriliana Eka Yusnita mengaku bersalah, lantaran uang Rp262 juta habis digunakan untuk keperluan pribadi, anak dan suaminya yang tidak bekerja. "Saya mengakui bersalah dan menyesal," imbuhnya.
Baca Juga: Terdakwa Syamhudi Arifin PGRI 2 Ponorogo Menyesal dan Minta Maaf Penggunaan Dana Bos Tak Sesuai
Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari.
Untuk diketahui, Apriliana Eka Yusnita sebagai Sekretaris PNPM mandiri Perdesaan Kabupaten Tulungagung ditahan setelah rekannya Ketua PNPM Mandiri yaitu Malik Rahayu, Bendahara Yunanik Binti Santoso dan kasir Fuji Eka Nurpupahsari, menjadi pesakitan duduk di PN Tipikor Surabaya.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya lalu menyatakan baik Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca Juga: Apriliana Eka Yusnita Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari, dengan pidana masing-masing 6 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim juga meminta agar Malik Rahayu mengembalikan kerugian negara Rp699.201.250, untuk Yunanik Rp331.217.200 dan Fuji Eka Nurpupahsari Rp498.675.950. Jika masing-masing tidak tidak membayar maka diganti pindana kurungan selama 4 bulan. (Hyu)
Editor : Redaksi