Apriliana Eka Yusnita Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
Terdakwa Apriliana Eka Yusnita.
Terdakwa Apriliana Eka Yusnita.

Potretkota.com - Apriliana Eka Yusnita mantan sekretaris Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) mandiri Perdesaan Kabupaten Tulungagung diputus hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Apriliana Eka Yusnita juga diharuskan membayar uang pengganti Rp262.506.600. Karena hanya mampu membayar Rp7,6 juta, pengembalian berkurang menjadi Rp254.906.600.

Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” jelas Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (13/11/2025) siang.

Majelis Hakim menilai, Terdakwa Apriliana Eka Yusnita meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  jo 64 ayat 1 KUHP.

Mendengar putusan ini, Terdakwa Apriliana Eka Yusnita setelah berunding dengan penasihat hukumnya Pujihandi SH menyatakan menerima.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Hukuman yang diberikan Terdakwa Apriliana Eka Yusnita lebih ringan dari tuntutan yang sudah diajukan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, yaitu pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Apriliana Eka Yusnita (39) saat menjadi Sekretaris UPK Kecamatan Pagerwojo yang mengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM mandiri Perdesaan Kabupaten Tulungagung, didakwa korupsi tahun 2010-2015 lalu.

Karena Apriliana Eka Yusnita kabur untuk bekerja sebagai TKW ke Singapura, rekannya Ketua PNPM Mandiri yaitu Malik Rahayu, Bendahara Yunanik Binti Santoso dan kasir Fuji Eka Nurpupahsari, dipenjara terlebih dahulu.

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari, dengan pidana masing-masing 6 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Malik Rahayu diminta agar mengembalikan uang Rp699.201.250, untuk Yunanik Rp331.217.200 dan Fuji Eka Nurpupahsari Rp498.675.950. Jika masing-masing tidak tidak membayar maka diganti pindana kurungan selama 4 bulan. (Hyu)

Berita Terbaru