Potretkota.com - Untuk memenangkan proyek Kapal Majapahit, CV Hasya Putera Mandiri ternyata pinjam nama tenaga ahli. Hal itu disampaikan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/10/2025).
Menurut Prasetyo Budi, pernah diminta Mochamad Romadon Direktur CV Hasya Putera Mandiri mencarikan tenaga ahli bersertifikat, agar pekerjaan proyek Kapal Majapahit bisa ikut pengadaan dan menang.
Baca Juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta
“Saya dicari Romadon, untuk cari ahli,” kata Budi, pun mendapatkan Bagus Wahyu Edi Syahputra dan Mada Hari Prasetya, keduanya memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga: Hakim Vonis Seniman Kapal Majapahit 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Hal itu dibenarkan oleh Bagus Wahyu Edi Syahputra. “Romadon hanya pinjam bendera K3,” ucapnya, tidak pernah mendapatkan honor sama sekali.
Senada, Mada Hari Prasetya pun mengaku, jika CV Hasya Putera Mandiri tidak memiliki tenaga ahli madya. “Ketika menang saya tidak dilibatkan. Saya engga menuntut apa-apa,” ujarnya, baru kali ini ada perusahaan pinjam bendera.
Baca Juga: Hakim Tipikor Heran Perkara Ganjar Pemkot Surabaya Bisa Naik
Untuk diketahui, pengadaan Kapal Majapahit Kota Mojokerto menelan anggaran Rp2,5 miliar. Akibat ulah Terdakwa Yustian Suhandinata,, Zantos Sebaya, Mokhamad Kudori dari CV Sentosa Berkah Abadi, Mochamad Romadon CV Hasya Putera Mandiri, maupun pelaksana Hendar Adya Sukma, Cholik Idris dan Nugroho, negara dirugikan Rp1,9 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi