Potretkota.com - I Made Yuliada, S.H., M.H, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis atau putusan pidana penjara terhadap para Terdakwa yang terlibat korupsi pengadaan Kapal Majapahit, tahun 2023 lalu, sebesar Rp1.038.485.683 dari nilai APBD Kota Mojokerto sekitar Rp2,5 miliar.
Mereka adalah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yustian Suhandinata, ST. MT dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zantos Sebaya, Mochamad Romadon Direktur CV Hasya Putera, Mokhamad Kudori Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, Hendar Adya Sukma Pelaksana Pekerjaan Konstruksi lapangan, Cholik Idris dan Nugroho Cover Kapal Majapahit.
Baca Juga: GMNI Surabaya Raya Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025
Sebagai seniman yang konon dipercaya Wali Kota Mojokerto, Nugroho alias Putut dijatuhi putusan 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Suami Erny Mardiana ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 4 bulan penjara.
Cholik Idris, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Karena sudah membayar sedikitnya uang pengganti Rp5 juta, Terdakwa Cholik Idris harus membayar sisa 65 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti penjara selama 2 bulan.
Mokhamad Kudori dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Mokhamad Kudori juga sudah mengganti kerugian negara Rp19 juta.
Baca Juga: Buron Kasus Kapal Majapahit Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Yustian Suhandinata, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk Zantos Sebaya, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendar Adya Sukma, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Hendar Adya Sukma sudah mengembalikan kerugian negara Rp993.561.512,01.
Meski buronan, Mochamad Romadon tetap dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa Mochamad Romadon juga diharuskan membayar uang pengganti Rp20 juta, Jika tidak dibayar, maka diganti penjara 1 bulan.
Baca Juga: Pemenang Proyek Kapal Majapahit Ternyata Pinjam Sertifikat Keahlian
Mendengar putusan ini, Erny Mardiana istri Putut Nugroho pun meluapkan emosinya dan terus-terusan mengumpat Terdakwa Yustian. “Wong piro sing mbok lebokno (orang berapa yang kamu masukkan), Bangs**t!” tegasnya, sudah memendam amarahnya selama 6 bulan lamanya.
Menurut Erny, suaminya hanya seorang perupa yang diajak mengerjakan proyek Kapal Majapahit. “Suami saya ini seniman, dapat pekerjaan, pelaksana pekerja saja, engga korupsi,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi