Terindikasi Maladminitrasi Seleksi PPPK di Dinas Pemprov Jatim

avatar potretkota.com
Kantor BKD Jatim.
Kantor BKD Jatim.

Potretkota.com - Lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi banyak impian bagi honorer yang sudah melakukan pengabdian selama bertahun-tahun, mengejar status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini dirasakan ribuan pegawai non ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang sudah bekerja minimal 2 tahun dan sekarang sudah diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Sayangnya, dalam rekruitmen PPPK yang dibuka dalam awal tahun ini ada indikasi maladminitrasi data beberapa peserta yang kurang dari dua tahun bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini terlihat dari nomor induk Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT PK) dan dinyatakan lolos seleksi menjadi PPPK. Salah satunya pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Jawa Timur, termasuk Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Indah Wahyuni SH MSi melalui Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data dan Sistem Informasi (P3DASI) BKD Provinsi Jatim, Hasyim Asyhari Sos MSi menyampaikan, syarat lolos seleksi pendaftaran PPPK harus ada tanda tangan dari Kepala Dinas.

“Bisa jadi pegawai yang masuk itu bekerja sudah lama, hanya terdata di BKD tahun 2024,” kata Hasyim Asyhari baru-baru ini didampingi stafnya Fariz Zakaria di Kantor BKD Provinsi Jatim.

“Yang penting ada tanda tangan dari Kepala Dinas,” tambah Hasyim Asyhari kepada Potretkota.com.

Baca Juga: Kelebihan Bayar TPP PNS Kominfo Jatim Diminta Lagi Transfer ke Rekening Pribadi Indriyanti

Senada, Fariz Zakaria menyampaikan, PPPK tahap 2 yang mendaftar harus ada surat pernyataan pengalaman kerja dari Kepala Dinas. “Jadi Kepala Dinasnya menandatangani bahwa si pegawai punya pengalaman kerja lebih dari 2 tahun,” ujarnya, pihak BKD Jatim hanya verifikator.

Fariz Zakaria menyatakan, dokumen pengajuan harus ada tanda tangan asli Kepala Dinas. “Kalau misalkan ada keterangan yang dipalsukan itu diluar kewenangan kami,” imbuhnya.

Diakui Fariz Zakaria, BKD Jatim telah memberikan NIP TT (Nomor Induk Pegawai Tidak Tetap) pada tahun 2024 lalu. “Harapannya apa? mengindahkan Undang-undang No 20 tahun 2023 yang menyatakan tidak boleh ada rekruitmen non ASN. Maka dari itu kami berikan nomor induk. Agar supaya, misal Dinas Sosial, dan dinas lain tidak bisa melakukan rekruitmen lagi,” urainya.

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Menurut Fariz Zakaria, PPPK tahap 2 yang terdata lolos seleksi terdapat 1.234 orang. Sedangkan yang tidak lolos seleksi masuk PPPK Paruh Waktu total 21.591 orang.

“Pemberkasan PPPK tahap 2 bulan Oktober ini memang masih kurang, dari BKN belum keluar NIP, sedangkan untuk yang PPPK Paruh Waktu nanti diterima awal Januari 2026,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru