Bendahara SMP Islam Ulul Albab Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
Abdul Wasik Bendahara SMP Islam Ulul Albab Kab. Probolinggo.
Abdul Wasik Bendahara SMP Islam Ulul Albab Kab. Probolinggo.

Potretkota.com - Bendahara SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Kabupaten Probolinggo, Abdul Wasik dituntut bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi, Selasa (21/10/2025).

Oleh karena itu, Terdakwa Abdul Wasik oleh Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Andhika Nugraha Triputra, SE.,SH.,MH, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Terdakwa Wasik juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp583.153.266,96. “Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Andhika, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Probolinggo menilai, Terdakwa Wasik terbukti secara sah dan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Untuk diketahui, Ketua dan Bendahara SMPI Ulul Albab Farida Ariani dan Abdul Wasik, mengajukan proposal permohonan bantuan rehab ruang kelas dan MCK Lantai 1 serta RKB Lantai 2 SMP Islam Ulul Albab Tahun 2021 sebesar Rp1.085.851.000.

Dana hibah yang berasal dari aspirasi mantan Anggota DPRD Jawa Timur, tahun 2023, hanya diterima SMP Islam Ulul Albab dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Rp877.424.000.

Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menemukan kerugian negara Rp583.153.266,96. Selain merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ), Terdakwa Wasik juga memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ) serta markup harga barang proyek SMP Islam Ulul Albab. (Hyu)

Berita Terbaru