Potretkota.com - Bendahara SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Kabupaten Probolinggo, Abdul Wasik dituntut bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi, Selasa (21/10/2025).
Oleh karena itu, Terdakwa Abdul Wasik oleh Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Andhika Nugraha Triputra, SE.,SH.,MH, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa Wasik juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp583.153.266,96. “Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Andhika, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Probolinggo menilai, Terdakwa Wasik terbukti secara sah dan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Beredar di Indonesia, 1500 Kartu Remi Aksara Jawa Ludes Terjual
Untuk diketahui, Ketua dan Bendahara SMPI Ulul Albab Farida Ariani dan Abdul Wasik, mengajukan proposal permohonan bantuan rehab ruang kelas dan MCK Lantai 1 serta RKB Lantai 2 SMP Islam Ulul Albab Tahun 2021 sebesar Rp1.085.851.000.
Dana hibah yang berasal dari aspirasi mantan Anggota DPRD Jawa Timur, tahun 2023, hanya diterima SMP Islam Ulul Albab dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Rp877.424.000.
Baca Juga: Politisi NasDem Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi Mamin DPRD Jember
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menemukan kerugian negara Rp583.153.266,96. Selain merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ), Terdakwa Wasik juga memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ) serta markup harga barang proyek SMP Islam Ulul Albab. (Hyu)
Editor : Redaksi