Potretkota.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Selasa (4/11/2025) kemarin.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan tersangka berinisial NLA selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKPP) Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur (Jatim), Wagiyo, S.H., M.H., dalam siaran persnya menjelaskan, penetapkan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
Menurut Wagiyo, tersangka NLA dalam pelaksanaan program BSPS memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan. Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana.
“Tersangka diduga meminta imbalan Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sejumlah Rp325.000.000 yang diserahkan oleh RP,” ujar Aspidsus.
Baca Juga: Saiful Rachman Dinas Pendidikan Jatim Kembali Jadi Tersangka
Untuk diketahui, NLA bersama tersangka lain yaitu RP, AAS, WM, dan HW, terdiri atas satu orang koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan, diduga korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep, dengan nilai proyek sebesar Rp109,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar.
Program BSPS tahun 2024 seharusnya disalurkan kepada 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep. Setiap penerima berhak memperoleh Rp20 juta untuk perbaikan rumah tidak layak huni, terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Baca Juga: Korupsi PATM Sumenep, Pengacara Keberatan Keterangan Ahli Teknik
Namun, hasil audit independen menemukan adanya pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.323.902.300.
“Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat justru dipotong. Pemotongan bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban. Tindakan ini jelas menyimpang dari tujuan program yang mestinya membantu masyarakat,” ungkap Aspidsus. (Hyu)
Editor : Redaksi