I Made Yuliada: Ada yang Janggal

Majelis Hakim Tipikor Menyoal Dakwaan Ganjar Siswo Pramono

avatar potretkota.com
GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T.
GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T.

Potretkota.com - Ganjar Siswo Pramono, ST. MT pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, didakwa menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk dolar Singapura senilai SGD45.000 dari PT Calvary Abadi dan kurang lebih Rp4.969.393.005 dari perusahaan rekanan.

Tak hanya itu, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

Berdasarkan Pasal 141 huruf a KUHAP, Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.  

Setelah Jaksa membaca dakwaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, I Made Yuliada SH MH menyoal dakwaan jadi satu perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Terdakwa Ganjar Siswo Pramono.

Alasannya, subjek dan objek perkara nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dan 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby sama. “Perkara 167 dan 168 sama. subjek dan objek sama, dakwaan sama,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada SH MH.

Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

“Kenapa bisa begitu? Puluhan tahun jadi Hakim, baru kali ini menghadapi yang seperti ini, dua perkara satu dakwaan,” tambah I Made Yuliada heran, Selasa (11/11/2025).

Menurut I Made Yuliada, surat dakwaan seharusnya mengikat satu perbuatan pidana. “Baru pertama kali, kami mendapat surat dakwaan memuat dua surat dakwaan,” ujarnya.

Majelis Hakim merasa ada yang janggal dengan dakwaan Jaksa. “Yang janggal kepala dakwaan, dua jadi satu. Surat dakwaan seharusnya mengikat satu bukan dua,” imbuh I Made Yuliada.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Usai sidang, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono melalui penasihat hukumnya Soetomo SH Mhum tidak melakukan eksepsi. “Alasan kita karena pengen cepet saja,” akunya.

“Memang baru kita jumpai, suatu objek yang sama perkara yang sama tapi dua nomor dakwaan. Kita engga tau kalau ada dua nomor satu dakwaan,” tambahnya. 

Sementara, Adhiguna A.H SH MH tim penasihat hukum lain dari Terdakwa Ganjar Siswo Pramono juga sependapat dengan pernyataan Majelis Hakim. “Kami melihat memang agak janggal, tapi memang kita mengikuti prosesnya seperti apa,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru