Hakim Putus Nurkamto dan Erwin Setyawan Terbukti Korupsi PKBM

avatar potretkota.com
Terdakwa Nurkamto dan Erwin Setyawan.
Terdakwa Nurkamto dan Erwin Setyawan.

Potretkota.com - Terdakwa Nurkamto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Erwin Setyawan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan oleh Ratna Dianing Wulansari SH MH Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Nurkamto selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider kurungan selama 2 bulan. Nurkamto sendiri sudah mengembalikan kerugian negara Rp15 juta.

Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

Sedangkan, Terdakwa Erwin Setyawan dijatuhi pidana 6 tahun bulan penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan selama 6 bulan. 

Erwin Setyawan juga diminta untuk untuk membayar uang pengganti Rp1.888.811.250, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sejumlah Rp637.665.750.

Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal

“Jika tidak membayar, maka Erwin Setyawan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Ratna Dianing Wulansari, Jumat (21/11/2025).

Untuk diketahui, baik Terdakwa Erwin Setyawan dan Nurkamto didakwa korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan. 

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Tugas Nurkamto, turut memasukkan data peserta didik fiktif. Sementara, Erwin Setyawan memiliki peran dalam pengelolaan data peserta program kejar paket. (Hyu) 

Berita Terbaru