Potretkota.com – Sidang gugatan supplier buah lokal terhadap raksasa ritel PT Lion Super Indo memasuki babak awal. Dari ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, majelis hakim untuk pertama kalinya mendengarkan pembacaan gugatan yang menuding Superindo telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pemotongan dana sepihak dari hasil penjualan produk UMKM.
Kuasa hukum penggugat, Rangga Prihandana, menegaskan proses sidang perdana hari ini berjalan ringkas, namun substansinya jelas: Superindo diduga merugikan pelaku UMKM dengan pemotongan dana yang dilakukan tanpa dasar perjanjian.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
“Agenda hari ini terkait pembacaan gugatan. Tadi sudah kita sampaikan seluruh materi gugatan di hadapan majelis. Selanjutnya masuk ke agenda jawab-menjawab secara online melalui e-Court, dan pembuktian kemungkinan berlangsung Februari,” ujar Rangga usai persidangan.
Saat ditanya apakah ada perubahan atau tambahan materi gugatan, Rangga menegaskan semuanya tetap. “Tidak ada yang berubah. Petitum tetap, nilai kerugian tetap Rp800 juta. Materialnya sekitar tiga ratus sekian, dan immateriilnya kita ajukan lima ratus juta,” tegasnya.
Rangga juga menjelaskan bahwa gugatan ini tidak sekadar soal angka kerugian, tetapi soal keberpihakan pada UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung rantai pasok produk segar.
“Harapan kami sederhana. UMKM ini harus dibina, harus dijaga. Kami berharap Superindo mendengarkan suara pelaku kecil yang hanya ingin diselesaikan secara baik-baik. UMKM tidak minta macam-macam kok,” tambahnya.
Dalam pembacaan gugatan, pihak Andik Fajar Prakoso meminta majelis hakim:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
2. Menyatakan Superindo telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Superindo membayar kerugian materiil sebesar Rp340.628.683, akibat pemotongan sepihak 5% selama lebih dari setahun.
4. Menghukum Superindo membayar kerugian immateriil Rp500.000.000.
5. Menyatakan sah sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Superindo yang berada di DC Mojokerto.
Baca Juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak
6. Menghukum Superindo membayar seluruh biaya perkara.
7. Memohon putusan seadil-adilnya apabila majelis memiliki pandangan lain.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran memperlihatkan ketimpangan relasi antara ritel besar dan pelaku UMKM daerah. Pemotongan sepihak (jika terbukti), bukan hanya merugikan supplier, tetapi juga mencederai komitmen industri ritel terhadap pemberdayaan pelaku usaha kecil.
Dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah dan permintaan sita terhadap aset perusahaan, gugatan ini menjadi ujian integritas Superindo dalam memperlakukan mitra lokalnya. Sidang lanjutan dijadwalkan masuk ke proses jawab-menjawab, sebelum akhirnya berlanjut pada pembuktian di awal tahun depan. (ASB)
Editor : Redaksi