Hakim Putuskan Dakwaan TPPU Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Batal Demi Hukum

avatar potretkota.com
Ganjar Siswo Pramono
Ganjar Siswo Pramono

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, I Made Yuliada, S.H., M.H, mengabulkan eksespsi yang diajukan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (9/12/2025).

Eksepsi tersebut berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Baca Juga: Advokat Minta Kejaksaan Kembalikan Uang Ganjar yang Berasal dari Penghasilan Sah

"Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa Ganjar Siswo Pramono batal demi hukum dan tidak dapat diterima," jelas I Made Yuliada dalam persidangan.

"Berkas dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," tambahnya. 

Baca Juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Karena itu, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa perkara TPPU Ganjar Siswo Pramono dihentikan. "Perkara 167 selesai dan ditutup," imbuh I Made Yuliada sembari mengetuk palunya.

Atas putusan sela ini, Ririn Indrawati SH salah satu Penuntut Umum yang menyidangkan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono menyatakan pikir-pikir. "Kami laporkan pimpinan dulu," akunya.

Baca Juga: Hakim Tipikor Surabaya Tegur Jaksa Agar Profesional Sidangkan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono

Terpisah, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono melalui penasihat hukumnya Adhiguna Abdhipradhana Herwindha SH LLM, puas dengan putusan Majelis Hakim. "Putusan Majelis Hakim sudah tepat," pungkasnya.

Sementara, perkara Terdakwa Ganjar Siswo Pramono soal suap atau gratifikasi dari perusahaan rekanan atau pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya tetap berproses di PN Tipikor Surabaya. (Hyu)

Berita Terbaru