Potretkota.com - Eks Direktur Utama RSUD dr. Soetomo Prof. Dr. Joni Wahyuhadi Sp.BS ditunjuk KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Jawa Timur (Jatim) sebagai Chief Executive Officer (CEO) atau mengelola RS Pura Raharja, di kawasan Jalan Pucang Adi Surabaya.
Penunjukan, melalui rapat resmi setelah Pengurus Perkumpulan Abdi Negara telah menerbitkan Somasi I tanggal 4 September 2024 dan dilanjutkan Somasi II tanggal 24 September 2024 kepada Muh. Ishaq Jayabrata untuk meninggalkan Kantor RS Pura Raharja.
Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
Namun sayang, kehadiran Joni Wahyuhadi di RS Pura Raharja ditolak dengan alasan Muh. Ishaq Jayabrata masih sah melaksanakan jabatan sebagai CEO RS Pura Raharja, berdasarkan Keputusan Perkumpulan No. 006/AN-JATIM/X/2021 untuk selama 5 tahun, berakhir pada tanggal 30 September 2026.
“Jadi, Dokter Joni Wahyuhadi ini mampu dan sudah berpengalaman di RSUD Dr Soetomo. Programnya, dia pengen menata rumah sakit untuk kepentingan KORPRI kedepan,” kata Syaiful Ma'arif SH MH kuasa hukum KORPRI Jatim, Senin (22/12/2025).
Syaiful Ma'arif heran, seharusnya masa jabatan Ishaq Jayabrata berakhir tahun 2023 lalu. “Pak Ishaq masa jabatannya berakhir 2023, tapi tahun 2021 sudah diperpanjang oleh Pak Rasiyo, ini kan lucu!” tambahnya.
Ishaq Jayabrata disebut Syaiful Ma'arif diberhentikan salah satu alasan karena tidak pernah membuat laporan keuangan resmi, baik itu bantuan hibah ataupun hasil untung rugi RS Pura Raharja. “Dia (Ishaq Jayabrata) tidak transparan dan tidak pernah melaporkan resmi penggunaan anggaran tahunan RS Pura Raharja, termasuk hibah,” ujarnya.
Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris
Menurut Syaiful Ma'arif, posisi Rasiyo dalam Perkumpukan sebagai Ketua 1, sedangkan Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) sekaligus Ketua Dewan Pengurus KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Jatim.
“Sekdaprov itu Ex officio, Pak Rasio (2009-2013), Pak Ahmad Sukardi (2013-2018), Pak Heru Tjahjono (2018–2022) dan Pak Adhy (2022-sekarang). Artinya apa, Pak Rasiyo sudah diganti dua orang, baru Pak Adhy,” jelas Syaiful Ma'arif.
“Penunjukan Pak Adhy melalui mekanisme rapat, juga mendapat pengesahan dari Dirjen AHU. Pak Adhy sebagai Ketua Umum dan Sekretarisnya Bu Indah Wahyuni, Pak Rasiyo sebagai Ketua 1,” imbuh Syaiful.
Baca Juga: KORPRI Jatim Apresiasi Rasiyo atas Penyelamatan Aset RS Pura Raharja
Rasiyo sebagai Anggota DPRD Jatim disebut Syaiful Ma'arif diangkat sejak 31 Agustus 2024. Bulan September 2024, Rasiyo dan Imam Utomo mantan Gubernur Jatim, melalui surat meminta penarikan pergantian Ketua dan pertanggungjawaban CEO RS Pura Raharja.
“Lucunya, Ketua 1 mensomasi Ketuanya Pak Adhy. Dalam suratnya menyatakan, si Ishaq ini sah sampai 2026. Kedua, Pak Adhy dianggap tidak memiliki legalitas untuk memberhentikan Pak Ishaq,” ungkapnya.
“Jabatan Pak Rasiyo apa? Anggota DPRD kan!” pungkas Syaiful Ma'arif. (Hyu)
Editor : Redaksi